NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) saat ini tengah menginventarisasi sumur-sumur minyak rakyat yang berada dalam Wilayah Kerja (WK) Aceh bersama para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Langkah ini merupakan bagian dari proses legalisasi sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
“Sesuai dengan siklusnya, saat ini sedang dilakukan inventarisasi sumur-sumur yang ada dalam WK Aceh oleh BPMA dan KKKS,” kata Kepala BPMA, Nasri Djalal, di Banda Aceh, Senin (7/7).
Permen terbaru tersebut mengatur bahwa legalisasi hanya berlaku untuk sumur-sumur minyak rakyat yang telah beroperasi sejak lama, bukan untuk sumur baru. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum serta mendorong tata kelola yang lebih baik terhadap aktivitas pengeboran tradisional yang selama ini berlangsung.
Nasri juga menegaskan bahwa proses pendataan yang dilakukan BPMA berbeda dari yang dijalankan oleh Dinas ESDM Pemerintah Aceh. BPMA bersama KKKS hanya mendata sumur-sumur dalam wilayah kerja migas resmi, sementara Dinas ESDM Aceh menginventarisasi sumur rakyat yang berada di luar WK migas.
“Setelah inventarisasi selesai, data tersebut akan diserahkan ke Kementerian ESDM melalui Pemerintah Aceh, untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai arahan dari pusat,” jelasnya. Ia menambahkan, bila diperlukan, aturan teknis tata kelola ke depan akan disiapkan bersama SKK Migas dan Kementerian ESDM.
Lebih jauh, Nasri menyampaikan bahwa BPMA berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya peningkatan produksi migas nasional, sepanjang tetap mengacu pada aspek teknis, lingkungan, dan regulasi yang berlaku.
“Kita mendukung penuh demi kesejahteraan masyarakat, dan pelaksanaannya harus sesuai standar keteknikan dan pengelolaan lingkungan yang baik,” ujarnya.
Sebagai catatan, BPMA merupakan lembaga yang mendapat mandat untuk mengelola sektor hulu migas di Aceh berdasarkan kekhususan dan keistimewaan Aceh sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Editor: Akil