BPMA dan Pemprov Aceh Bahas Pembagian Bonus Tanda Tangan Migas

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Pemerintah Provinsi Aceh menggelar pembahasan terkait mekanisme pembagian bonus tanda tangan atau signature bonus dari sektor minyak dan gas bumi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan hak bagi hasil bagi Pemerintah Aceh dapat terealisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA, Muhammad Akbarul Syah Alam, menyebutkan bahwa diskusi ini dilakukan untuk menemukan solusi terkait penyaluran dana yang sudah disetorkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) ke pemerintah pusat.

“Kita sudah mengundang Pemerintah Aceh melakukan pembahasan terkait bagi hasil signature bonus tersebut,” kata Akbar di Banda Aceh, Kamis (30/1/2025).

Signature bonus merupakan dana yang dibayarkan oleh KKKS kepada pemerintah setelah memenangkan lelang wilayah kerja migas. Beberapa wilayah kerja di Aceh yang sudah ditandatangani sejak 2015 di antaranya Wilayah Kerja B pada 2021, serta ONWA, OSWA, dan Bireuen-Sigli pada 2023.

Akbar menjelaskan bahwa meskipun KKKS telah menyetorkan dana signature bonus ke rekening penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, proses penyaluran ke Pemerintah Aceh terkendala regulasi.

“Hanya saja, pada saat dana diterima di rekening PNBP Direktorat Jenderal Minyak dan Gas itu belum ada peraturan yang mengatur mekanisme penyetoran 50 persen bagian Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 Pasal 70, bonus tanda tangan seharusnya dibagi rata, yakni 50 persen untuk pemerintah pusat dan 50 persen untuk Pemerintah Aceh. Namun, aturan teknis mengenai mekanisme penyalurannya belum tersedia saat itu.

Sejak 2021, BPMA telah mengusulkan penyusunan peraturan terkait agar dana tersebut dapat disalurkan. Pemerintah akhirnya menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme pencairan bagian Pemerintah Aceh.

“BPMA terus mengawal penyaluran dana tersebut sampai diterimanya ke rekening Pemerintah Aceh, termasuk membantu dalam menyiapkan rekening penerimaan valas Pemerintah Aceh,” kata Akbar.

Ia juga menyoroti bahwa untuk dana yang telah disetorkan sebelum aturan baru diterbitkan, masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut.

“Dana (bonus tanda tangan) yang sudah disetor sejumlah 1,6 juta dolar AS, yang mana sebesar 800 ribu dolarnya merupakan hak Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM telah bersurat ke Kementerian Keuangan pada 9 Agustus 2023 untuk membahas pencairan dana tersebut, namun belum mendapat tanggapan.

BPMA pun berkomitmen untuk terus mendorong percepatan pencairan dana bagi hasil ini.

“Kita berkomitmen akan terus berkoordinasi dengan Ditjen Migas dan Ditjen Anggaran agar proses penyaluran dana tersebut segera direalisasikan,” kata Akbar.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News