Friday, September 20, 2024
1

BPKS Minta Penghuni Lahan Pelabuhan Balohan Sabang Kosongkan Lokasi

Nukilan.id – Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) meminta warga yang menempati lahan pembangunan Pelabuhan Balohan di Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya, Sabang seluas 13.759 m2 atau 1,3759 hektare agar segera mengosongkan lokasi tersebut paling telat hingga 30 November 2023.

Kuasa hukum BPKS, Mohd Jully Fuady mengatakan BPKS Banda Aceh belum bisa menyelesaikan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu revitalisasi pelabuhan penyeberangan nasional Balohan karena hingga saat ini area tersebut masih ditempati warga.

“BPKS akan mengelola tanah itu dan meminta kepada siapapun yang masih menghuni tanah tersebut untuk melakukan pengosongan,” ujar Mohd Jully Fuady dalam konferensi pers BPKS di kantor BPKS Banda Aceh, Senin (23/10/2023).

Sebelumnya, pada 2021 Mahkamah Agung sudah memberikan keputusan hukum dengan putusan kasasi nomor 1675K/Pdt/2021 terkait sengketa tanah antara tergugat, yaitu 34 orang warga yang menempati lahan tersebut dengan 3 orang pihak lain sebagai penggugat di mana putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang mengabulkan gugatan salah satu pihak.

Karena adanya persoalan gugatan tersebut, BPKS menunda pembangunan pelabuhan dimaksud dan akan melanjutkan pembangunannya setelah area lahan tersebut dikosongkan. BKPS juga sudah melaksanakan pembebasan lahan seluas 13.759 m2 itu dengan nilai ganti rugi sebesar Rp10.592.970.610 yang diberikan kepada pihak yang memenangkan gugatan.

Uang konsinyasi tersebut dititipkan BPKS ke Pengadilan Negeri Sabang sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“BKPS menghormati jika adanya proses perdamaian antara pihak tergugat dan penggugat terkait uang ganti rugi itu, tapi tidak boleh mengganggu kepentingan umum, yaitu pembangunan pelabuhan ini,” demikian disampaikan Mohd Jully Fuady. [Sammy]

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img