Nukilan.id – Terkait vonis Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dalam pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menilai itu semua dilakukan secara profesional.
“Itu membuktikan kerja auditor kami mulai dari awal menerima kasus tersebut untuk di audit, pelaksanaan audit sampai dengan pemberian keterangan ahli ke penyidik dan di persidangan dilakukan secara profesional, menggunakan prinsip kehati-hatian dan terlepas dari conflik of interest,” kata Kepala BPKP Aceh Indra Khaira Jaya kepada Nukilan.id Sabtu, (21/5/2022).
Ia memohon kepada masyarakat agar mendukung kinerja BPKP Aceh dalam ikut serta membantu penegakan hukum yang berkeadilan di Aceh.
Dan meminta, kepada para pemegang amanah dalam mengelola keuangan negara dan daerah agar dilakukan dengan berintegritas, sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan setiap rupiah yang terima dan dibelanjakan.
Itu semua, agar tidak tersangkut masalah hukum yang merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat aceh yang kehidupan sosialnya bersyariat Islam,” ucap Indra.
Oleh karena itu, jika ada ketidaktahuan dan tekanan yang berdampak kepada kerugian keuangan negara sebelum dieksekusi bisa berkonsultasi dengan aparat hukum dan aparat pengawas internal pemerintah yang ada di provinsi dan kabupaten-kota di aceh,” tuturnya.[Irfan]