Nukilan.id – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh dan Penyidik Kejari Kota Banda Aceh telah melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2,8 Milyar.
Hal ini mengungkap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran Atjeh World Solidarity Cup tahun 2017. Kata Kepala BPKP Aceh Indra Khaira Jaya melalui jaringan seluler Kepada Nukilan.id Senin, (08/11/2021).
Ia mengatakan, “sudah selesai melakukan audit kerugian keuangan negara sesuai dengan permintaan, koordinasi, dan komunikasi dari Kejari Banda Aceh”.
“hasilnya sudah kita dapatkan kemarin di hari Juma’t (5/11/2021) sebesar 2,8 milyar dan segera kita dorong ke Kejarinya,” ucap Indra
Indra menjelaskan, kalau proses dalam bentuk finalnya sudah dilakukan, tinggal hanya penyampaian saja mudah-mudahan satu atau dua hari ini sudah kita sampaikan ke Kejari Banda Aceh.
Perlu saya informasikan juga bahwa laporannya itu secara formalnya saja disampaikan, tetapi secara substansi sudah kami bahas dengan Penyidik terkait berapa nilai kerugian keuangan negara, imbuhnya.
Tentu prosedur audit itu di awal kami sudah menyepakati dalam bentuk resume dan di akhir kami juga menyepakati secara eksplisit,”Tuturnya.[Irfan]