Friday, September 20, 2024
1

BPKH Limited Tandatangani Kontrak Pengelolaan Dua Hotel di Arab Saudi

NUKILAN.id | Jakarta – BPKH Limited, anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), resmi menandatangani kontrak pengelolaan dua hotel di Arab Saudi. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah jemaah haji dan umrah asal Indonesia dalam mendapatkan akomodasi yang nyaman dan berkualitas.

Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono, menyatakan bahwa investasi ini terwujud melalui kolaborasi antara BPKH Limited dengan PT Arsy Buana Travelindo Tbk (ABT Limited) dan syarikah di Saudi.

“Alhamdulillah BPKH Limited sukses melakukan investasi yang menjadi impian kita bersama, dengan menyewa satu hotel penuh selama 3 tahun di Madinah untuk musim umrah, yaitu Anshar Golden Tulip Hotel,” kata Sidiq di acara International Islamic Expo (IIE) 2024 di Jakarta Convention Center, Sabtu (27/7/2024).

Anshar Golden Tulip Hotel dan Hilton Convention Mekkah

Anshar Golden Tulip Hotel, hotel bintang 3 yang memiliki 725 kamar dan kapasitas 2.800 jemaah, menjadi salah satu aset yang dikelola BPKH Limited di Madinah. Selain itu, BPKH Limited juga berhasil mendapatkan penjatahan 200 kamar di Hilton Convention Mekkah, hotel bintang 5 yang berlokasi sangat dekat dengan Masjidil Haram dan mampu menampung 600 hingga 700 jemaah.

“Kita juga menandatangani kontrak untuk mendapatkan allotment 200 kamar di Hilton Convention Mekkah, hotel bintang 5 yang berada sangat dekat dengan kawasan Masjidil Haram,” tambah Sidiq.

Sidiq menegaskan, kesepakatan ini menjadi terobosan besar bagi BPKH Limited karena berhasil mendapatkan jumlah kamar yang signifikan. “Pemasaran kedua hotel sudah kita lakukan bersama ABT Limited, dan sejauh ini sudah mendapat banyak peminat,” ungkap Sidiq.

Optimisme dan Manfaat bagi Jemaah

Sidiq optimistis, investasi di Anshar Golden Tulip Madinah dan Hilton Convention Hotel Mekkah akan memberikan manfaat besar bagi pengelolaan dana haji.

“Kedua investasi ini kami yakini akan memberi profit yang jauh lebih tinggi dari instrumen investasi lain yang sudah dilakukan sebelumnya, dan seluruh keuntungan itu akan dikembalikan untuk memperbaiki layanan jemaah,” ujar Sidiq.

Kontrak pengelolaan kedua hotel tersebut akan berlaku mulai 1 Safar 1446 Hijriah atau bertepatan dengan Senin, 5 Agustus 2024. Keputusan BPKH Limited untuk terjun ke bisnis akomodasi diharapkan tidak akan menggerus pasar pelaku industri haji dan umrah yang sudah berjalan. Sebaliknya, BPKH Limited ingin menghadirkan fasilitas yang lebih baik bagi para pelaku di industri terkait.

Dengan demikian, langkah BPKH Limited ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img