Nukilan.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyampaikan alasan belum memberikan data peserta BPJS kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mengantisiapasi kebocoran data.
Hal itu disampaikan Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, Dr. dr. Mahlil Ruby, M.Kes di Ruang Rapat Serbaguna DPRA, Jum’at (25/3/2022).
“DPRA pernah menyurati kita pada bulan Juli 2021 lalu, untuk meminta data pengguna JKA dan JKN. Tapi kita tidak memberikannya takut bocor, karena pada 20 Mei 2021 lalu, kita pernah terjadi juga kebocoran data ke Internasional, dan server kita sempat diblokir oleh cyber Bareskrim,” kata Mahlil.
Karena itu, kata dia, BPJS sangat berhati-hati dalam memberikan data pribadi. Bukan pihaknya tidak mau memberikan, namun jika data tersebut nantinya tersebar kemana-mana, maka BPJS akan terkena regulasi perlindungan data pribadi.
“Sehingga saat itu kita harus sangat hati-hati dalam mengeluarkan data, apabila data ini bocor ke orang maka akan terkena regulasi perlindungan data Pribadi” ujar Mahlil.
Apabila nantinya BPJS memberikan data tersebut, Mahlil berharap kepada DPRA harus ada fakta integritas. Dan dia memohon kepada DPRA untuk menjaganya, karena ini data pribadi.
Selain itu, mengenai data peserta program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Mahlil mengaku data tersebut diterima BPJS dari Pemerintah Aceh. Ia menilai pihaknya dan DPRA selama ini hanya kurang komunikasi.
“Terkait dengan data JKA itu ada di pemerintah Aceh, dan kami BPJS juga dapat data tersebut dari Pemerintah Aceh. Mungkin karena komunikasi saja yang salah dalam hal ini. Dan kita berharap kedepan kita dapat berkoordinasi lebih baik dengan pihak Pemerintah Aceh dan DPRA,” pungkas Mahlil.
Reporter: Hadiansyah