NUKILAN.id | Banda Aceh — Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh berhasil memulangkan seorang gadis asal Aceh yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia. Gadis yang disamarkan dengan inisial M akhirnya kembali ke Tanah Air setelah kasusnya viral di media sosial pada 24 Desember 2024.
Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, mengungkapkan bahwa pihaknya bertindak cepat dengan menelusuri informasi kasus tersebut dan segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur serta komunitas warga Aceh di Malaysia.
“Berdasarkan surat resmi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Nomor SD.6/PK/01/2025/04 tertanggal 2 Januari 2025, M dijadwalkan untuk dipulangkan pada Sabtu, 4 Januari 2025,” ujar Siti Rolijah, Rabu (8/1/2025). Petugas BP3MI Aceh bersama instansi terkait menyambut kedatangan M di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh.
M yang berusia 16 tahun awalnya diamankan di rumah singgah komunitas Aceh di Kuala Lumpur sebelum dipindahkan ke KBRI untuk perlindungan lebih lanjut. Setibanya di Aceh, ia diarahkan ke ruang pemeriksaan imigrasi untuk pengambilan keterangan awal sebelum dibawa ke Helpdesk BP3MI Aceh.
Pertemuan M dengan ayah kandungnya di Helpdesk BP3MI menjadi momen haru yang menyentuh hati semua pihak yang hadir. Setelah itu, ia diserahkan ke Polres Kota Banda Aceh untuk investigasi lebih lanjut.
Mengingat kondisi fisik dan mentalnya yang rapuh, BP3MI Aceh bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan M. Selama proses pemeriksaan, ia ditempatkan di rumah aman DP3A Aceh.
Kondisi kesehatan M yang kurang stabil memaksa pemeriksaan dihentikan sementara. Ia kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum pada Minggu, 5 Januari 2025.
Siti Rolijah mengapresiasi dukungan penuh dari KBRI Kuala Lumpur, DP3A Aceh, Polda Aceh, Polres Banda Aceh, serta pihak rumah sakit yang memprioritaskan penanganan kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi M hingga kasus ini tuntas dan memastikan ia mendapatkan keadilan serta pemulihan yang layak,” tegasnya.
Kasus yang menimpa M menjadi pengingat penting akan bahaya TPPO dan perlunya kesadaran serta kerja sama dalam memberantas kejahatan ini. Masyarakat diimbau agar memahami prosedur resmi bekerja di luar negeri sesuai peraturan yang berlaku demi mencegah kejadian serupa di masa depan.
Editor: Akil