NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus peredaran narkoba lintas provinsi yang melibatkan jaringan Aceh–Medan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap tiga orang pria dan menyita sekitar 200 kilogram ganja kering siap edar.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan, ketiga pelaku diamankan saat mengendarai dua unit mobil.
“Berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dengan mengendarai mobil Toyota Hilux dan Toyota Innova,” kata Suyudi, Selasa (3/2/2026).
Penangkapan dilakukan pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Operasi ini melibatkan personel Direktorat Intelijen BNN RI bersama Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut.
Pengungkapan bermula dari laporan Tim Analis Subdit IT BNN terkait dugaan penyelundupan ganja kering dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh menuju Sumatera Utara pada Jumat (30/1). Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Intelijen BNN berkoordinasi dengan BNNP Sumut dan mengerahkan personel untuk melakukan surveilans.
Petugas kemudian mengetahui adanya aktivitas penjemputan ganja dari Medan pada Sabtu (31/1) siang. Selanjutnya, BNN memantau pergerakan pelaku yang dua kali mengambil ganja kering di Gayo Lues, masing-masing pada Minggu (1/2) dini hari dan Senin (3/2) dini hari.
Setelah itu, para pelaku bergerak kembali menuju Medan melalui jalur Aceh Timur dan jalan lintas Aceh–Medan. Tim gabungan akhirnya menghentikan dan menangkap ketiganya di wilayah Besitang, Langkat.
“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap 3 orang dan 2 mobil tersebut dan ditemukan 8 buah karung yang berisi 148 bungkus plastik dilakban warna cokelat dengan berat sekitar 200 kg yang diduga berisi daun kering narkotika jenis ganja di mobil Toyota Hilux,” ujar Suyudi.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Deffardo Julianto Sigiro (28), Yogi Hasibuan (23), dan Aditya Sembiring (30). Seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Sebelumnya, Komjen Suyudi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya membangun sumber daya manusia unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Ia juga menekankan bahwa persoalan narkoba tidak semata-mata dipandang sebagai tindak kriminal.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

