Saturday, April 20, 2024

Blang Kolak 1 dan Inspirasi Keterbukaan Informasi Publik Desa

Oleh: Zalsufran, ST, M.Si

KAMPUNG Blang Kolak 1, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, akhirnya terpilih sebagai Desa yang akan mewakili Provinsi Aceh ke tingkat nasional sebagai Desa dengan keterbukaan informasi publik yang baik, teratur, serta berkomitmen tinggi untuk membuka diri dari segala bentuk informasi Desa/Gampong. Mulai dari iformasi anggaran, jumlah perizinan, hingga semua kebijakan yang dikeluarkan, tersaji secara terbuka melalui web Gampong Belang Kolak 1.

Komitmen tinggi itu dimulai dari “niat” Reje (Kepala Kampung) Blang Kolak 1, Asri Kandi, S.Pd yang berkirim surat langsung dituju kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh (Diskominsa) melalui Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Aceh. Reje meminta PPID Aceh bersedia membina dan mendampingi pemerintahan kampung Belang Kolak 1 agar menjadi kampung dengan keterbukaan informasi publik.

Bagi Saya–Pejabat yang menangani itu–sungguh terasa langka “Selembar surat” Pak Reje, yang sangat siap dan sangat berani. Langkah yang patut ditiru oleh kampung atau desa manapun untuk sebuah “kemajuan”. Saya sebut “langka” lantaran permintaan ini ketika kebanyakan desa, khususnya di Aceh, masih berat “menghidang” informasi secara terbuka kepada rakyatnya, terutama terkait anggaran desa yang lalu lintas penggunaannnya rakyat berhak tahu.

Sosialisasi mengenai keterbukaan informasi publik ini pada dasarnya sudah cukup luas, bahkan dari pemerintahan teringgi hingga ke tingkat Kampung sudah dilakukan dan dipahami fungsi dan manfaatnya. Namun, belum berjalan secara baik, terutama ditingkat Kampung/desa, sehingga komitmen Reje Belang Kolak 1 patut menjadi semangat baru dalam keterbukaan informasi di tingkat desa. Komitmen ini kita harap dapat menginspirasi pejabat di kampung/desa lainnya untuk terbuka dalam memberikan layanan terbaik pada rakyat, karena pada dasarnya keterbukaan informasi publik telah diatur dalam perki no.1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa.

Perki slip desa diterbitkan dengan tiga pertimbangan; pertama, keterbukaan informasi publik diselenggarakan dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kedua, untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses informasi publik desa. Dan ketiga, untuk ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi publik desa.

Pedoman keterbukaan informasi publik di desa perki slip desa bisa menjamin sebuah layanan informasi publik yang berkualitas, akuntable serta menjaga berjalannya pemerintahan desa yang jauh dari korupsi.

Blang Kolak 1, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah berupaya baik menerapkan keterbukaan informasi publik di kampungnya, upaya sungguh-sungguh ini juga terlihat dari penyediaan menu PPID pada website https://blangkolaki.gampong.id/

Komitmen kampung Blang Kolak 1 ini memang pantas menjadi contoh bagi seluruh kampung di Aceh. Sehingga hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi dengan baik. Pendampingan PPID utama Pemerintah Aceh, mempercepat proses belajar kampung tersebut sehingga regulasi, standar layanan dan Reje sudah menetapkan surat keputusan penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasinya.

Dengan kelengkapan dan komitmen itu pula komisi Informasi Aceh dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong merekomendasi Gampong/desa ke Komisi Informasi Pusat agar mengikuti kompetisi “Anugerah Desa Informatif”.

Akhirnya kita berharap, keterbukaan informasi publik yang sudah dijalankan Kampung Blang Kolak 1 menjadi vitamin dan menularkan hal baik kepada gampong lainnya.[]

Penulis adalah Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img