Nukilan.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 787 satwa liar jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen sah. Dari jumlah tersebut, 75 ekor diantaranya merupakan jenis burung dilindungi.
Informasi ini bermula dari laporan masyarakat kepada BKSDA Bengkulu mengenai rencana pengiriman satwa liar jenis burung dari Kabupaten Way Kanan menuju Jakarta.
Petugas SKW III Lampung BKSDA Bengkulu, bekerja sama dengan Sat PJR Ditlantas Polda Lampung dan didukung oleh NGO Yayasan Flight Bird Indonesia, berhasil melaksanakan operasi gabungan.
Operasi tersebut menghasilkan penangkapan satu unit kendaraan roda 6 jenis bus penumpang milik PO LJ. Kendaraan ini dikemudikan oleh Sdr P dan Sdr. H sebagai kernet.
Mobil yang diduga membawa satwa liar tersebut berhasil dihentikan dan diamankan di KM 87 B Tol Terbanggi -.Besar Bakauheni, pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada pintu bagian belakang sebelah kiri dan sekitar toilet dalam kendaraan tersebut ditemukan 11 keranjang buah warna putih, dan 11 kardus warna coklat yang berisi 787 ekor burung dari berbagai jenis.
Ternyata, kendaraan tersebut hendak mengirim satwa liar jenis burung ke Jakarta dengan biaya pengiriman sebesar Rp. 1.100.000, yang akan dibayarkan ketika sampai di tujuan.
Berdasarkan fakta bahwa sebagian satwa tersebut merupakan jenis dilindungi dan tidak dilengkapi dokumen sah seperti SATS-DN dari BKSDA serta sertifikat kesehatan hewan dari Badan Karantina, sopir dan barang bukti diamankan di Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, sebanyak 75 ekor burung yang dilindungi akan dititipkan sementara di Aviari UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman guna direhabilitasi sebelum dilepasliarkan. Sementara itu, 712 ekor satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi langsung dilepasliarkan. []