NUKILAN.id | Banda Aceh – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh telah resmi mengajukan pengunduran diri untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Badan Kepegawaian Aceh (BKA) mengonfirmasi bahwa hingga 30 Agustus 2024, dua ASN, yakni Bustami, SE, M.Si, dan Darmansah, S.Pd, MM, telah memenuhi proses administrasi pengunduran diri mereka.
Abdul Qahar, Kepala BKA, mengungkapkan bahwa kedua pegawai tersebut mengajukan pengunduran diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Permohonan Pengunduran Diri dari Pegawai Negeri Sipil dan Jabatan yang Melekat Padanya Atas Permintaan Sendiri. “Hingga saat ini, hanya dua pegawai yang mengajukan permohonan secara resmi. Tidak ada pengajuan tambahan lainnya,” kata Qahar, Sabtu (31/08), di Banda Aceh.
BKA, lanjut Qahar, hanya bertanggung jawab terhadap proses administrasi kepegawaian terkait pengunduran diri ASN yang bersangkutan.
“Kami memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai ketentuan dan tanpa ada intervensi di luar wewenang kami,” tegasnya.
Bustami, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dan Penjabat Gubernur Aceh, memutuskan mundur dari jabatan dan status ASN untuk maju sebagai calon Gubernur Aceh dalam Pilkada 2024. Sementara itu, Darmansyah, yang terakhir menjabat sebagai Penjabat Bupati Aceh Barat Daya, juga mengundurkan diri dari posisinya. Darmansyah diketahui akan maju sebagai calon Bupati Aceh Selatan.
Langkah pengunduran diri kedua ASN ini mencerminkan niat mereka untuk berkiprah di kancah politik lokal, sebuah fenomena yang semakin sering terjadi menjelang Pilkada. Dengan pengalaman di pemerintahan, baik Bustami maupun Darmansyah dianggap memiliki modal kuat dalam persaingan Pilkada tahun depan.
Masyarakat Aceh menyambut baik langkah kedua pejabat ini, meskipun beberapa pihak mempertanyakan alasan di balik pengunduran diri mereka yang terkesan mendadak. Pengamat politik lokal, Ridwan Iskandar, menyebutkan bahwa pengunduran diri ASN untuk maju di Pilkada adalah langkah yang lumrah namun perlu disikapi dengan bijak. “Kita berharap ini bukan sekadar langkah politis, tetapi benar-benar untuk kemajuan daerah,” kata Ridwan.
BKA sendiri menegaskan bahwa proses selanjutnya setelah pengunduran diri ASN ini adalah pendaftaran resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk tahapan berikutnya,” tutup Qahar.
Dengan pengunduran diri ini, Bustami dan Darmansyah bergabung dengan daftar panjang ASN yang memilih jalan politik dalam Pilkada. Kini, publik menanti bagaimana kiprah mereka di gelanggang politik Aceh.
Editor: Akil