Besok, KIP Aceh Belum Agendakan Pleno Pilkada Aceh

Share

Nukilan.id – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Munawarsyah mengatakan, pihaknya belum membahas jadwal pleno terkait Pilkada seperti perintah KPU Pusat kemungkingkinan pada rapat rutin Senin besok.

“Besok kami akan pleno rutin biasa, pleno Pelaksanaan Pilkada belum diagendakan lagi,” kata Komisioner KIP Munawarsyah ketika dihubungi Nukilan.id, Media Online di Aceh, Minggu (14/2/2021) di Banda Aceh.

Munawarsyah dihubungi terkait jawaban surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat terhadap KIP Aceh dan agenda pleno yang akan digelar KIP Aceh.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menjawab surat Ketua Komisi Independen Pemilihan, bahwa jawabannya pelaksanaan Pilkada 2022 tidak dapat dilaksanakan.

Baca: Jawab Surat KIP Aceh, KPU Pusat Tolak Pilkada 2022

Hal itu berdasarkan pasal 201 ayat 3 dan Ayat 9 Undang-undang No.10 tahun 2016, pemilihan serentak dilaksanakan tahun 2024.

Jawaban KPU RI itu tertuang dalam surat No. 151/PP.01-SD/01/KPU/11/2021 yang diteken Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Ilham Saputra.

Dalam perintah dalam surat tersebut juga menyampaikan bahwa KIP Aceh dan Kabupaten Kota agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apapun sampai ada putusan sesuai dengan UU No.6 tahun 2020.

Laporan: Akhi Wanda

Read more

Local News