Monday, May 20, 2024

Beredar Salinan Keppres Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki

Nukilan.id – Beredar salinan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang perpanjang masa jabatan penjabat gubernur provinsi aceh masa jabatan 2023-2024. Keputusan ini tertuang dalam salinan Keputusan Presiden RI nomor 112/TPA tahun 2023.

Dalam keputusan presiden tersebut, terdapat perpanjangan masa jabatan Sdr. Mayor Jendral TNI (Purn.) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Aceh. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan Achmad Marzuki akan menerima tunjangan jabatan kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, terdapat kekeliruan dalam surat keputusan presiden tersebut, di mana kata “KESATU” terulang dua kali. Hal ini menimbulkan keraguan mengenai keaslian surat keputusan tersebut.

Selain itu, dalam surat tersebut, tertulis bahwa keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2023 dan tidak ada paraf atau tandatangan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. 

Sampai saat ini, belum dapat dipastikan apakah salinan surat keputusan presiden tersebut merupakan hoaks atau benar. Perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan keaslian dan keabsahan keputusan tersebut. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img