NUKILAN.id | Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dilaporkan telah memecat lima karyawan yang bekerja di Divisi Penilaian Perusahaan karena diduga menerima gratifikasi terkait proses penerimaan emiten untuk pencatatan saham di bursa.
Menurut informasi yang diperoleh, kelima karyawan tersebut diduga meminta imbalan berupa uang sebagai balasan atas jasa analisa kelayakan calon emiten yang ingin mencatatkan sahamnya di BEI. Praktik ini dikabarkan telah berlangsung selama beberapa tahun, melibatkan beberapa emiten yang kini sudah tercatat di bursa.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa para karyawan tersebut membentuk perusahaan jasa penasihat untuk memperlancar proses penerimaan calon emiten. Dalam penyelidikan, ditemukan akumulasi dana hingga Rp 20 miliar terkait praktik ini.
Informasi juga menyebutkan bahwa praktik ini melibatkan oknum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah suatu perusahaan layak melakukan penawaran umum perdana (IPO) saham dan mencatatkannya di bursa.
Saat dikonfirmasi mengenai kasus ini, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa BEI berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Ia juga menegaskan bahwa BEI mengadopsi Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.
“Seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk uang, makanan, dan barang, terkait layanan atau transaksi yang dilakukan dengan pihak ketiga,” ujar Nyoman, Senin (26/8/2024).
Nyoman menambahkan bahwa jika ada pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI, pihaknya akan mengambil tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran terkait dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh karyawan BEI melalui saluran Whistleblowing System di tautan berikut: Whistleblowing System – Letter to IDX,” tutup Nyoman.
Laporan ini mencuat di tengah upaya BEI untuk memperketat pengawasan dan memastikan integritas dalam setiap proses penerimaan emiten, demi menjaga kepercayaan investor dan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Editor: Akil