Tuesday, April 30, 2024

Begini Penjelasan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Terkait Akta Perkawinan

Akta Perkawinan (foto :google kompas.com)

Nukilan.id | Banda Aceh – Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Penyataan tersebut dikutip Nukilan.id pada laman Disdukcapil Kota Banda Aceh, Sabtu (30/3/2024). Hal yang dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010. Akta perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setelah seorang pria dan seorang wanita melangsungkan perkawinan secara sah.

Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Miftahul Jannah mengatakan, akta perkawinan memiliki banyak manfaat di antarannya pertama, kepemilikan akta perkawinan sangat penting agar perkawinan kedua mempelai diakui dan sah secara hukum negara. Kedua, akta perkawinan bisa melindungi hak dan kewajiban suami istri, melindungi hak anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.

Lanjutnya, akta perkawinan/nikah diterbitkan oleh Disdukcapil, sedangkan bagi yang muslim buku nikah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).Adapun syarat untuk akta perkawinan adalah sebagai berikut :

  1. Surat keterangan sudah terjadi pernikahan resmi dari pendeta, pemuka agama, atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan.
  2. Formulir pencatatan perkawinan.
  3. Fotokopi akta kelahiran suami dan istri.
  4. KK dan KTP-EL suami dan istri.
  5. Fotokopi KTP-EL kedua orang tua dari suami dan istri.
  6. Pas foto berdampingan suami istri ukuran 4×6 sebanyak empat lembar.
  7. Fotokopi KTP-EL  dua orang saksi.

Reporter : Auliana Rizky

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img