Nukilan.id – Masih Ingatkah, 9 ekor burung satwa langka dan dilindungi yang pernah disita Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dari Rumah Dinas (Rumdis) Wakil Gubernur Aceh pada Kamis (11/3/2021) lalu, kini kondisinya semakin baik-baik saja. Namun, burung tersebut belum layak untuk dilepaskan, karena masih bersifat liar.
“Perkembangan burung tersebut semakin baik terus, kalau sekarang ini tinggal dari sifat liar burung tersebut yang lagi kita usahakan harus membaik,” kata Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto saat diwawancarai Nukilan.id, Senin (28/6/2021).
Selain itu, Agus menyampaikan bahwa, pihak Dokter Hewan dari BKSDA Aceh saat ini terus melakukan pemantauan dan observasi sambil menunggu kelayakan untuk pelepasan.
“Kalau persyaratan untuk melepaskannya sudah memenuhi unsur, kesahatanya bagus, dan sifat liarnya membaik, baru kita lepaskan. Jangan sempat disaat kita lepaskan tidak tahu terbang kemana-mana,” jelasnya.
Sementara itu, Agus mengatakan bahwa, pihaknya nanti akan menginformasikan kepada awak media, kapan pelepasan terhadap 9 ekor burung tersebut dilakukan.
Diketahui, hampir 100 hari sudah 9 ekor burung dilindungi tersebut berada di BKSDA Aceh, sejak disita pada Kamis, 11/3/2021 lalu, hingga hari ini Senin (28/6/2021) burung tersebut juga masih dalam perawatan dokter hewan di BKSDA Aceh.
Dan 9 ekor burung langka dan dilindungi yaitu, 2 Burung Julang Emas (Rhyticeros Undulatus), 1 ekor Elang Hitam (Uctinaetus Malaynesis), 3 ekor Elang Bondol (Haliatur Indus) dan 3 ekor Elang Brontok (Nisaetus Chirrhatus).[Irfan]