Begini Cara Cek Hasil Tes Administrasi CPNS 2021 Melalui Laman SSCASN

Share

Nukilan.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) (BKN) akan mengumumkan hasil tes administrasi CPNS 2021 pada tanggal 2-3 Agustus 2021.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan cara mengecek hasil tes administrasi CPNS 2021.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, berikut adalah cara mengecek hasil tes administrasi CPNS 2021 yang penting diketahui:

1. Login ke laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id

2. Masukkan NIK dan password peserta

3. Nanti akan terlihat daftar yang lolos tes administrasi CPNS 2021

Selain melalui laman sscasn.bkn.go.id, hasil tes administrasi CPNS 2021 juga bisa diketahui melalui laman masing-masing instansi tempat peserta seleksi CPNS mendaftar.

Peserta seleksi CPNS yang tidak lolos tes administrasi akan mendapatkan pemberitahuan alasannya tidak memenuhi syarat (TMS).

Peserta seleksi CPNS yang tidak memenuhi syarat tersebut akan diberi kesempatan untuk menyanggah selama tiga hari sejak pengumuman disampaikan.

Jika ingin melakukan penyanggahan, peserta seleksi CPNS diminta untuk melampirkan dokumen dan alasan yang realistis.

Sementara itu, jika peserta seleksi CPNS mengakui kesalahannya dalam mendaftar, ia tidak perlu melakukan sanggahan tersebut.

Untuk peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lolos, maka akan melalui tahap selanjutnya, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD).

Pihak BKN pun telah mengumumkan jadwal resmi pelaksanaan SKD bagi para peserta seleksi CPNS.

Diberitakan Kompas.com, berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.02/SD/K/2021 tertanggal 19 Juli 2021, BKN menyatakan, untuk saat ini, tahapan pelaksanaan SKD akan menyesuakan dengan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19.

Keputusan ini berlaku juga bagi Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru serta Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan SKB.

Pada seleksi CPNS sebelumnya, SKD memuat 90 butir soal yang harus dijawab oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Akan tetapi, untuk seleksi CPNS 2021, jumlah soal SKD bertambah menjadi 110 butir soal. Hal ini sesuai dengan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Adapun waktu mengerjakan 110 butir soal SKD adalah 100 menit. Khusus untuk penyandang disabilitas, 110 butir soal SKD dapat dikerjakan dalam waktu 130 menit.[kompas.com]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News