Begini Aturan Sistem Kerja ASN di Masa PPKM Level 3 dan 4

Share

Nukilan.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

Sistem itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19 pada Rabu (21/7/2021).

“Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemic Covid-19,” dikutip dari SE tersebut.

Bagi instansi pemerintah yang berada di wilayah PPKM berbasis mikro level 4, pengaturan sistem kerjanya masih harus berpedoman pada aturan sebelumnya, yakni SE Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2021.

Bagi instansi pemerintah yang bekerja di wilayah PPKM berbasis mikro Level 3, diwajibkan melakukan pembagian sistem kerja ASN dengan menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

“Dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.”

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang ada di luar wilayah PPKM berbasis mikro level 3 dan 4 harus menerapkan pembagian kerja sesuai dengan kriteria zonasi di wilayah masing-masing.

Pertama, Kabupaten/Kota yang berada di zona oranye dan zona merah pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Kedua, Kabupaten/Kota selain pada zona oranye dan merah, pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 50 persen.[kompas.com]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News