NUKILAN.id | Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh mengadakan kegiatan “Bea Cukai Saweu Sikula” di SMA Negeri 4 Banda Aceh. Acara ini dihadiri oleh 100 siswa beserta guru dan staf sekolah.
Leni Rahmasari, Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Aceh, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mengenalkan tugas dan fungsi Bea Cukai kepada masyarakat, termasuk para siswa. “Kami ingin mengenalkan tugas dan fungsi Bea Cukai kepada seluruh masyarakat Aceh, tak terkecuali siswa-siswi SMA yang ada di Banda Aceh,” ungkap Leni.
Leni menjelaskan empat tugas utama Bea Cukai yang erat kaitannya dengan masyarakat. Pertama, Trade Facilitator, yaitu memfasilitasi perdagangan internasional untuk meningkatkan perekonomian negara melalui ekspor dan impor. Kedua, Industrial Assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat dengan memberikan fasilitas untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional. Ketiga, Community Protector, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya melalui pengawasan ketat di wilayah perbatasan. Keempat, Revenue Collector, mengumpulkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai untuk penerimaan negara yang optimal.
Menurut Leni, kontribusi Bea Cukai terhadap APBN Tahun 2023 mencapai 13,3% dari total penerimaan perpajakan. “Penerimaan kepabeanan dan cukai tahun 2023 mencapai Rp286,2 triliun, terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp50,8 triliun, Bea Keluar sebesar Rp13,6 triliun, dan Cukai sebesar Rp221,8 triliun,” paparnya.
Leni juga menyoroti penindakan terhadap barang ilegal yang dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2023. Penindakan terbesar adalah terhadap hasil tembakau ilegal yang mencapai 73 ribu penindakan atau 50,2% dari total penindakan, diikuti oleh minuman keras, narkoba, tekstil, besi, dan baja. “Kami ingin mengedukasi para generasi muda Aceh bahwa salah satu cara untuk mengurangi masuknya barang ilegal adalah dengan mengurangi konsumsi barang tersebut. Selalu pilih barang yang legal sehingga tidak ada tempat lagi untuk barang ilegal beredar di Indonesia,” jelasnya.
Leni menambahkan bahwa konsumsi barang legal akan melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal, meningkatkan ekonomi dan industri lokal, serta meningkatkan penerimaan negara. “Semakin banyak masyarakat yang mengkonsumsi barang legal, tentu akan melindungi masyarakat sendiri sebagai konsumen dari bahaya barang ilegal, ekonomi masyarakat dan industri semakin tumbuh, penerimaan negara meningkat, yang pada akhirnya akan dinikmati dampak positifnya oleh seluruh masyarakat Indonesia, seperti pembangunan jalan, rumah sakit, sekolah, dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Editor: Akil