NUKILAN.ID | BIREUEN – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menekankan pentingnya kepatuhan apotek dan toko obat terhadap standar pengelolaan obat untuk menjaga mutu, keamanan, dan khasiat produk yang diterima masyarakat.
Penekanan tersebut disampaikan dalam bimbingan teknis perizinan dan pengelolaan obat yang diikuti 70 tenaga kefarmasian di Aula Bireuen Jaya Hotel, Kabupaten Bireuen, selama dua hari hingga 21 Oktober 2026.
Narasumber BBPOM Aceh, Bustami, menjelaskan bahwa pengelolaan obat harus mengikuti ketentuan pada setiap tahapan, mulai dari pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyiapan, hingga penyerahan kepada pasien.
“Setiap tahapan pengelolaan obat harus dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku,” kata Bustami dalam keterangannya kepada Nukilan, Jumat (23/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapat pemaparan mengenai Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, Sadriah, mengatakan legalitas usaha serta kelengkapan sarana dan prasarana juga menjadi aspek penting dalam pengelolaan obat.
“Pengelolaan obat harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk legalitas dan kelengkapan sarana serta prasarana,” ujar Sadriah.
Melalui kegiatan ini, BBPOM Aceh mendorong tenaga kefarmasian menerapkan ketentuan secara konsisten guna mendukung pelayanan yang sesuai standar dan melindungi masyarakat. []
Reporter: Sammy





