NUKILAN.id | Idi Rayeuk – Bawaslu Kabupaten Aceh Timur kembali menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan perhitungan suara ulang (PSSU) yang dilaksanakan di daerah setempat. Ketidaksesuaian ini ditemukan pada hasil perhitungan di tingkat TPS yang berbeda dengan rekapitulasi perhitungan di tingkat kecamatan.
Hal ini terungkap melalui surat Bawaslu Kabupaten Aceh Timur Nomor 344/PM.00.02/K.AC-10/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 yang ditujukan kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur dengan perihal saran perbaikan.
Dalam surat tersebut, Ketua Bawaslu Aceh Timur Muhammad Ali menjelaskan bahwa setelah selesai rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan DPRA untuk Kecamatan Ranto Peureulak, KIP Kabupaten Aceh Timur mencetak MODEL D. HASIL KECAMATAN-ULANG-OPRA Kecamatan Ranto Peureulak untuk dicermati.
Namun, setelah dilakukan pencermatan, ditemukan perbedaan antara MODEL D. HASIL KECAMATAN ULANG-DPRA Kecamatan Ranto Peureulak dengan C Hasil Salinan-DPRA PUSS-MK yang diberikan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur. Terdapat ketidaksesuaian data pemilih dan pengguna hak pilih serta perolehan suara partai politik dan suara calon di Desa Seuleumak Muda TPS 2 dan Desa Seumanah Jaya TPS 2.
Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten Aceh Timur meminta kepada KIP Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan pencermatan dan melakukan rekapitulasi ulang hasil penghitungan perolehan suara pada kedua TPS tersebut serta melakukan perbaikan terhadap ketidaksesuaian yang ada.
Pihak media ini telah berupaya melakukan konfirmasi melalui telepon seluler kepada Ketua dan dua anggota KIP Aceh terkait tindak lanjut surat Bawaslu Aceh Timur dari pihak pelaksana di tingkat provinsi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dan penjelasan dari pihak KIP Aceh.
Editor: Akil