Nukilan.id – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat dengan Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk Evaluasi dan Kajian Rancangan Qanun Perubahan keempat atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi serta penggunaan dana otonomi khusus di ruang Badan Legislasi DPR Aceh.
“Rapat tentang tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi serta penggunaan Dana Otonomi Khusus,” kata Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Ir. H. Azhar Abdurrahman kepada Nukilan.Id Selasa (18/1/2022).
Azhar juga menjelaskan Beberapa Masukan dan bahan materi pembahasan bersama diantaranya:
1. Mengingat Pasal 183 ayat 2 pada UU RI No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, disebut Dana Otonomi Khusus berlaku 20 tahun, dengan rincian athun pertama sampai lima belas tahun yabg besarnya setara dengan 2 % DAU Naaional dan tahun keenem belas sampai tahun kedua puluh besarnya setara dengan 1 % plafon DAU nasional. Dengan kondisi Anggaran Otsus saat ini 7, 8 Triliun Rupiah menjadi 3, 78 Triliun Rupiah.
2. Menimbang tahun 2023 sampai 2027 menjadi tahun ke 16 sampai ke 20 masa berlakunya transfer Dana Otonomi khusus Ke Aceh.
3. Meninjau Qanun Aceh Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Nomor 2 tahun 2008 tentang tata cara cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, perlu dilakukan perubahan dan penyesuian sesuai dengan Tranfer dari Pemerintah Pusat.
4. Rumusan yang didapatkan dalam pembahasan bersama :
1. Perubahan pada pasal 10 point 2a,2b dan 2c yang di maksud dalam pengganggaran dan pelaksanaan kegiatan infrastruktur monumental di ubah menjadi infrastruktur yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah .
2.Perubahan pada pasal 11ayat 1 junto 1dan 2 Dana Otonomi Khusus dibagi 60 persen untuk Provinsi dan 40 Persen untuk Kabupaten/ Kota Di ubah menjadi Dana Otonomi Khusus 90 % Untuk Provinsi , untuk Kab/ Kota 10 %.
Adapun alasannya
-Pada Tahun 2023 sampai 2025 Kabupaten-kota telah di tunjuk Pejabat (Pj) Bupati atau Pj Walikota yang bukan hasil pemilihan Rakyat ( tdk legimitasi) maka usulan 10 % Hanya di peruntukkan bagi Anggota DPRK Untuk menampung Pokok pokok Piki ran Rakyat.
-Kebutuhan anggaran yang cukup besar di Pemerintahan Aceh sebesar 2.2 Triliun untuk Jaminan Kesehatan Aceh, Beasiswa, Bantuan Dana untuk Anak Yatim, Rumah Layak Huni, Program strategis lainnya yang ditetap oleh Gubernur Aceh.
3. Perubahan pasal 12 A ayat 1, 2 dan 4 SKPA dalam mengusulkan program dan Kegiatan pembangunan dengan nilai paling Sedikit Rp.500 Juta di ubah menjadi Paling sedikit Rp.200 juta.
Dan pada ayat Dana Otonomi Khusus tidak dapat digunakan Untuk kegiatan sarana dan prasarana aparatur Di ubah menjadi Dana Otonomi Khusu tidak dapat di gunakan Untuk kegiatan sarana dan prasarana Aparatur Sipil dan Aparatur Instansi Vertikal.
4. Pasal 13 B dan pasal 13C di hapuskan
5. Pasal 18 di hapus
6. Perubahan tatakelola Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi.
Berkaitan dengan Tinjauan
Jumlah Silpa Tahun 2020 sebesar Rp 3,96 Triliun
Asumsi Transfer Dana Otonomi Khusus (Otsus)Tahun 2023 di asumsikan Rp3,78 Triliun dan Angka Kemiskinan mencapai 15, 35 % serat Gini Ratio/Ratio Ketimpangan 3.2 %.