Nukilan.id – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Acehakan merelokasi sekitar 738 pedagang di pasar Peunayong ke pasar Al Mahirah Lamdingin kota setempat karena adanya rencana penataan lokasi wisata kuliner dan perdagangan jasa di kawasan tersebut.
“Pemerintah kota sudah merencanakan kawasan Peunayong ditata ulang sebagai pusat wisata kuliner dan perdagangan jasa,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Banda Aceh M Nurdin, di Banda Aceh, dikutip dari Antara, Rabu, (19/5/2021).
Nurdin menjelaskan saat ini di pasar Peunayong terdapat 738 pedagang mulai dari penjual ikan, daging, sayur-sayuran serta berbagai kebutuhan pokok lainnya yang akan direlokasi.
Menurut Nurdin, masih ada pedagang yang menolak untuk dipindahkan. Namun, sebagian besar telah sepaham dan bersedia direlokasi ke pasar Al Mahirah yang baru selesai dibangun tersebut.
“Persentasenya sekitar 75 persen setuju dan 25 persen masih belum mau dipindahkan, masih menolak khususnya di pasar Kartini (pedagang sayur),” ujarnya.
Meskipun masih ada yang menolak, lanjut Nurdin, pemerintah kota telah menegaskan tetap memindahkan pedagang, dan menutup pasar lama Peunayong tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyambut baik pedagang yang mendukung rencana pemindahan pasar Peunayong ke pasar Al-Mahirah Lamdingin pada Senin 24 Mei 2021.
“24 Mei sudah menjadi keputusan bersama, semua pedagang pindah ke Mahirah. Tidak ada lagi aktivitas di pasar peunayong, baik pasar ikan, pasar daging, pasar buah, pasar kartini dan SMEP,” kata Aminullah.
Ia juga sudah memberikan arahan kepada para Kepala SKPK terkait persiapan pemindahan pedagang untuk menempati kembali pasar Al-Mahirah yang telah disempurnakan fasilitasnya untuk kenyamanan pedagang dan warga pembeli.
Aminullah memastikan kesiapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan di Pasar Al-Mahirah. Pasar terpadu baru di Lamdingin itu mampu menampung seluruh pedagang pasar Peunayong.
“Ke depan, Peunayong akan dijadikan kawasan pusat kuliner di samping fungsi utamanya sebagai kawasan perdagangan untuk usaha kelontong, elektronik, fesyen, dan usaha jasa lainnya,” katanya.[]