Banggar DPRA Minta Sekda dan Gubernur Aceh Hadir di Pembahasan Qanun LPJ

Share

Nukilan.id – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menekankan agar Sekretaris Daerah Taqwallah dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah selaku pemegang anggaran dan pemangku kebijakan wajib menghadiri Rapat Rancangan Qanun Aceh Nomor 1 tahun 2018 dalam penggunaan Anggaran Perencanaan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020, bila tidak hadir atau mewakili, maka Banggar akan membubarkan rapat tersebut.

Hal itu disampaikan Anggota Banggar DPRA Teuku Raja Keumangan kepada Nukilan.id di Gedung Paripurna DPRA, Jum’at (30/7/2021).

“Seperti rapat sebelumnya, DPRA merasa tidak dihargai sebagai lembaga Legislatif sehingga rapat ditiadakan.” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sudah menggelar Rapat Badan Anggaran (Banggar) terkait Rapat Rancangan Qanun Aceh Nomor 1 tahun 2018 dalam penggunaan Anggaran Perencanaan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020 pada kamis (29/7/2021).

“Masih ada 22 SKPA yang belum membahas masalah Qanun dengan tim Banggar, SKPA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA),” lanjut Teuku Raja Keumangan.

Pembahasan juga terkait penggunaan anggaran APBA tahun 2020 yang digunakan oleh setiap dinas termasuk dana reforcusing.

“Ada beberapa dinas yang sudah membahas LPJ dengan Banggar, terdapat banyak penggunaan anggaran yang bertentangan dengan Qanun Aceh nomor 1 tahun 2018,” katanya.

Menurut Politisi partai Golkar itu, Seperti beberapa penggunaan anggaran yang bertentangan dengan qanun, antara lain dana Otonomi Khusus (otsus) yang dipakai untuk kebutuhan aparatur, pengadaan pembelian mobil dinas oleh aparatur, pembelian sarana dan prasarana. Itu bertentangan dengan rancangan Qanun,” jelas TRK.

Didalam rapat tersebut, banggar juga menargetkan pembahasan bersama 22 SKPA akan di selesaikan minggu depan ini.

Reporter: Irfan

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News