Nukilan.id – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020.
Kata Kabag Hukum Setdako Banda Aceh Mukhsin, predikat ini menjadi yang ke-13 kalinya secara berturut-turut sedari 2009 silam.
āAlhamdulillah dari pemeriksaan BPK itu bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh sudah memenuhi standar akutansi kuangan publik dan juga sesuai dengan kepatuhan terhadap perundang ā undangan.ā sebutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa semua cacatan dan hasil audit BPK RI terhadap Pemko Banda Aceh telah ditindak lanjuti sesuai arahan auditor BPK RI, termasuk pemberian tunjangan untuk Kepala Daerah.
“Alhamdulillah semua cacatan dan arahan auditor telah di patuhi dan dijalankan, sehingga Banda Aceh kembali mendapat WTP ke 13 kali secara berturut turut,” tambah Mukhsin[]