NUKILAN.id | Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pemilihan kepala desa (Pilkades) menggunakan sistem pencalonan serupa partai politik. Usulan ini dinilai dapat membangun sistem politik hingga ke tingkat akar rumput. Menurut Doli, pencalonan di Pilkades sejatinya telah mengikuti pola partai, meski dengan bentuk yang lebih sederhana.
“Sebetulnya, tanpa disadari sistem partai sudah masuk dalam Pilkades. Di tingkat desa ada partai ‘nangka,’ partai ‘pepaya,’ partai ‘kambing,’ yang menggambarkan kelompok-kelompok politik desa,” kata Doli, Sabtu (2/11/2024).
Menurutnya, penggunaan partai resmi dalam Pilkades dapat membantu memperkuat identitas politik hingga ke tingkat paling bawah. Doli, yang merupakan politisi Fraksi Partai Golkar, meyakini bahwa integrasi sistem partai ke dalam Pilkades akan mengurangi kritik terhadap partai politik.
Menurutnya, masyarakat dapat lebih terlibat dalam sistem politik resmi, yang berujung pada stabilitas politik desa.
“Kalau masyarakat terlibat dari bawah, kritik soal identitas politik bisa ditekan. Sistem partai jadi bagian dari masyarakat, bukan hanya urusan kota besar,” lanjutnya.
Pada rapat yang sama, Saleh Partaonan Daulay, anggota Baleg DPR lainnya, juga mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan lembaga adhoc yang hanya berfungsi selama dua tahun saat persiapan dan pelaksanaan pemilu. Namun, Doli menanggapi bahwa jika aturan Pilkades diatur lebih detail, maka KPU bisa berperan lebih luas dan permanen.
Ia berpendapat, dinamika Pilkades justru lebih rawan dibandingkan Pemilu legislatif (pileg) atau kepala daerah (pilkada), terutama dalam hal korban jiwa yang lebih sering terjadi pada pemilihan di tingkat desa.
“Kalau bicara korban jiwa, Pilkades lebih banyak memakan korban dibandingkan dengan pileg dan pilkada,” ujar Doli.
Usulan ini rencananya akan dibawa lebih lanjut dalam pembahasan RUU Partai Politik atau RUU terkait Pemilu di DPR.
Editor: Akil