Tuesday, September 17, 2024
1

Bakal Cagub Aceh Wajib Hadapi DPRA dan Ujian Baca Al-Qur’an

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan bahwa bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur Aceh diwajibkan untuk menghadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh sebagai bagian dari proses pendaftaran.

Ketua KIP Aceh, Saiful, menyatakan bahwa para bakal calon wajib menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesiapan mereka untuk menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di hadapan DPR Aceh.

“Selain menandatangani surat pernyataan, bakal pasangan calon juga diwajibkan menyampaikan visi-misinya dalam Sidang Paripurna Istimewa DPR Aceh,” ujar Saiful setelah menerima pendaftaran Muzakir Manaf dan Fadlullah sebagai bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur Aceh, Kamis (29/8/2024).

Keistimewaan Pilkada Aceh

Keistimewaan Aceh sebagai daerah otonomi khusus tercermin dalam berbagai aturan yang diterapkan pada proses Pilkada di provinsi ini. Selain mengikuti UU Pilkada dan peraturan KPU, pelaksanaan pemilu di Aceh juga berpedoman pada UUPA dan Qanun Nomor 12 Tahun 2016, yang mengatur teknis penyelenggaraan pilkada, termasuk syarat calon kepala daerah.

Salah satu syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon adalah ujian membaca Al-Qur’an. Saiful menyebutkan bahwa ujian ini akan dilaksanakan pada 4 September 2024 malam, setelah bakal calon menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Setelah pemeriksaan kesehatan, bakal paslon juga akan mengikuti uji pembacaan Qur’an yang bertempat di Masjid Raya Baiturrahman,” jelas Saiful.

Kerja Sama dengan Tiga Lembaga

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ujian membaca Al-Qur’an, KIP Aceh telah bekerja sama dengan tiga lembaga uji, yaitu Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Kementerian Agama. Pembacaan Al-Qur’an ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum KIP Aceh menetapkan pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada pada 22 September 2024.

Dua Pasangan Sudah Mendaftar

Hingga saat ini, ada dua bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur Aceh yang sudah resmi mendaftar ke KIP Aceh. Pasangan pertama adalah Bustami Hamzah dan Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) yang diusung oleh Koalisi Partai Harapan Baru, yang terdiri dari Partai Golkar, Nasdem, PAN, PKN, dan Partai Damai Aceh.

Pasangan kedua adalah Muzakir Manaf dan Fadlullah, yang didukung oleh koalisi besar beranggotakan Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), PKS, PKB, PPP, PSI, Ummat, Garuda, Demokrat, PDI-P, dan Gerindra. Mereka mendaftarkan diri pada Kamis sore, menambah semarak kontestasi Pilkada Aceh tahun ini.

Dengan persyaratan unik dan beragam ini, Pilkada Aceh 2024 dipastikan akan menjadi perhelatan demokrasi yang menarik perhatian, tidak hanya bagi masyarakat Aceh, tetapi juga bagi seluruh Indonesia.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img