Nukilan.id – Anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi, mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh melalui BKPSDM untuk memberikan sanksi tegas terhadap ASN dan non-ASN yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
Hal ini merupakan tanggapan terhadap langkah Pj Walikota Banda Aceh, Amiruddin, yang menegakkan kedisiplinan pegawai negeri sipil dengan melarang ASN dan non-ASN berkumpul di warung kopi saat jam kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Musriadi juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pj Walikota yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai negeri sipil dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
Menurutnya, setiap ASN dan non-ASN wajib patuh terhadap berbagai regulasi yang mengatur tata tertib dan disiplin kerja.
“Kami mendukung penuh kebijakan Pj Walikota dalam menegakkan kedisiplinan ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh,” kata Musriadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan, Senin (24/7/2023).
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Musriadi berharap Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) dapat melakukan razia rutin setiap hari terhadap PNS yang masih tetap nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
“Kita berharap Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) melakukan razia rutin setiap hari terhadap PNS yang nongkrong di warung-warung kopi pada saat jam kerja,” tuturnya.
Reporter: Sammy