Nukilan.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun tenaga kontrak Dinas Pendidikan Aceh menyampaikan ikrar serta menandatangani fakta integritas Ikrar Netralitas Pada Pemilu 2024.
Ikrar dan penandatanganan secara simbolis itu berlangsung dalam apel pagi rutin yang dipimpin langsung Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM. Senin, 6 Maret 2022.
Kadisdik Aceh dalam sambutannya mengatakan, netralitas ASN secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pada pasal 2 disebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.
Netralitas yang dimaksud berarti, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Oleh karena itu, netralitas ASN dapat diartikan sebagai tindakan tidak melibatkan diri, atau ikut serta langsung memihak dan mengkampanyekan calon tertentu, baik secara aktif maupun pasif.
“Maka ikrar netralitas ASN yang digelar hari ini adalah salah satu andil pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga para aparatur-nya tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik,” kata Alhudri,”.
Baca Juga: Disdik Gelar Rakor Lintas Sektor untuk Rumuskan Persoalan Pendidikan Aceh
Alhudri menuturkan, Indonesia saat ini sedang bersiap-siap menghadapi tahun politik atau pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang digelar serentak untuk memilih Presiden/Wakil Presiden serta para anggota legislatif di berbagai tingkatan.
Saat ini sebagian tahapan sedang bergulir, sesuai jadwal pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari 2024. Tak lama setelahnya, akan digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk memilih gubernur, bupati/ wali kota di seluruh Indonesia.
“Dua agenda tersebut sangatlah penting untuk menentukan masa depan Indonesia selanjutnya. Hal ini mencerminkan demokrasi negara kita, serta membuktikan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan seluruh Rakyat Indonesia,” katanya.
Karena itu, katanya, berbagai kegiatan terkait Pemilu 2024 telah mulai terlihat saat ini. Partai-partai mulai berbenah memperkuat diri, lembaga penyelenggara dan pengawas menjalankan tahapan, dan pemerintah ambil bagian dalam Pemilu 2024 sesuai ketentuan undang-undang.
Pengalaman sebelumnya, kata Alhudri, banyak hal yang dapat menjerat ASN dalam setiap Pemilu, karena kewenangan ASN sangat rentan dipengaruhi oleh calon peserta Pemilu. Misalnya ada ASN yang dipaksa berpihak memberikan dukungan politik disertai tekanan dan intimidasi, ada juga yang diam-diam menggalang dukungan politik.
Dia mengambil contoh pada Pemilu 2019 lalu, Bawaslu menemukan setidaknya terdapat 914 kasus pelanggaran netralitas ASN.
“Sejumlah bentuk pelanggaran dari ASN adalah memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, serta mendukung satu calon peserta lewat kampanye atau bentuk lainnya,” kata Alhudri,”.
ASN Harus Bijak Menggunakan Media Sosial
Pada kesempatan itu, Alhudri juga menyampaikan bahwa di tengah arus informasi dan teknologi, hal yang paling patut mendapat perhatian adalah, bahwa dalam menjaga netralitas ASN harus bijak dalam menggunakan media sosial. Karena hal ini paling rentan dan berpotensi menjerat ASN melanggar asas netralitas.
Semua pihak, kata Alhudri, seperti Polisi, Ombudsman, Bawaslu, termasuk masyarakat secara umum mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024. Karenanya, perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, hindari mengunggah foto dengan calon peserta untuk menutup kemungkinan dilaporkan dengan tuduhan tidak netral.
Terakhir Alhudri berpesan, ASN harus menjaga diri tetap netral di Pemilu 2024 dengan cara diantaranya, memahami aturan yang mengikat ASN sebagai abdi Negara, serta berani menolak dengan tegas jika ada pihak atau calon peserta Pemilu yang ingin memanfaatkan ASN untuk kepentingannya. Sembari memberikan pemahaman kepada mereka bahwa ASN dilarang berpolitik praktis.
“Karena jika ada laporan pelanggaran, maka Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dapat memberikan sanksi kepada ASN sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemecatan sebagai pegawai,” tutup Alhudri.[]