Thursday, March 28, 2024

Asisten II Sekda Aceh Dipanggil Penyidik Kejati, Ada Apa?

Nukilan.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Mantan Kepala Dinas Pengairan Aceh, Ir. Mawardi sebagai saksi dalam Kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di Sigulai Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019.

Ir Mawardi merupakan Mantan Pengguna Anggaran (PA) di Dinas Pengairan Aceh, yang saat ini beliau juga menjabat Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H, M.H melalui Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis S.H, menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan tersebut sejak Rabu, 14 Desember 2022 kemarin untuk menghadap memenuhi panggilan penyidik.

“Namun, karena yang bersangkutan masih banyak kegiatan tidak bisa ditinggalkan maka pemeriksaan akan dijadwalkan Rabu, 21 Desember 2022 besok, untuk memberikan keterangan di depan penyidik,” kata Ali dalam keterangannya kepada Nukilan, Selasa (20/12/2022).

Selain Ir. Mawardi, sebut Ali, sebelumnya penyidik Kejati Aceh juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi pengadaan tanah tersebut.

Untuk diketahui, pada tahun 2019 lalu, Dinas Pengairan Aceh mengaloksikan anggaran sebesar Rp. 39.956.500.000,- bersumber dari Dana Otsus untuk Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irigasi di Desa Sigulai Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten Simeulue seluas 885.216,67 m² / 88,52 Ha.

Tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di Desa Sigulai Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019, Berdasarkan UU No.2 Tahun 2012 yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

Pada tahap pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan di Sigulai dibuat berdasarkan dokumen perencanaan pengadaan tanah TA. 2019 tertanggal Maret 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pengairan Aceh yaitu Sdra. Ir. Mawardi, dengan total luas 88,52 Ha, dan biaya untuk pembebasan lahan yakni ​Harga Terendah (Rp. 26.556.500.100,-) dan Harga tertinggi (Rp. 38.250.000.000,-).

Yang mana penetapan harga tanah terendah dan tertinggi tersebut tidak sesuai /bertentangan dengan harga larap D.I. Sigulai Kab. Simeulue yang dikerjakan oleh Konsultan CV. Bandawasa Utama sejumlah Rp. 17.897.053.300,-.

Dalam kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah di Desa Sigulai tersebut Tim Persiapan mengeluarkan hasil dengan jumlah bidang/persil 26 yang dikuasai 25 Warga Terkena Dampak dan 1 kepemilikan atas nama Tanah Desa khusus di Desa Sigulai pada lokasi Sekitar Rencana Bendung, namun berubah pada Tahap Pelaksanaan menjadi 76 /persil dengan Data Kepemilikan yang berbeda dengan Data Awal Pihak yang Berhak yang dikeluarkan oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah.

Sementara biaya ganti rugi yang seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Pengairan Aceh untuk 1 (satu) bidang Tanah Desa, berubah menjadi 32 (tiga puluh dua) bidang kepemilikan perseorangan, sehingga terjadi kerugian Negara sebesar Rp. 2.123.394.160,-. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img