Nukilan.id – Kerajaan Arab Saudi melarang sajian iftar (buka puasa) dan sahur bersama di restoran dan hotel selama Ramadhan 1442 H atau bulan puasa 2021. Masjid juga tidak boleh menyediakan hidangan berbuka untuk mencegah COVID-19.
Dilaporkan Saudi Gazette, Jumat (26/3/2021), kebijakan ini merupakan rekomendasi protokol pencegahan COVID-19 selama liburan Ramadhan dan Idul Fitri.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021
Enam kementerian mendukung kebijakan pencegahan ini, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementarian Urusan Agama Islam, dan Kementerian Pariwisata.
Pemerintah juga akan mengawasi taman-taman dan taman bermain di wilayah perkotaan. Kumpul-kumpul dalam jumlah besar tidak dibolehkan.
Meski demikian, para kementerian mengizinkan agar mall dibuka selama 24 jam dengan pengawasan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19. Aturan terkait paket dan pengiriman makanan juga akan diperbarui.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik 2021, ASN Tunggu Aturan MenPAN-RB
Selain tak boleh sahur dan buka puasa di masjid, Kementerian Urusan Agama Islam juga masih tidak mengizinkan itikaf.
Kementerian Media diminta untuk menyiapkan pesan kepada masyarakat demi menjaga keselamatan bersama.
Kerajaan Arab Saudi akan mengizinkan shalat Idul Fitri. Persiapan sedang dilakukan untuk menyediakan lebih banyak area ibadah.
Baca juga: BMKG: Tujuh Kabupaten di Aceh Siaga Potensi Banjir
Berdasarkan data Johns Hopkins University, ada 386 ribu kasus COVID-19 di Arab Saudi. Program vaksinasi sudah berjalan dengan menggunakan vaksin Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna. Raja Salman juga sudah divaksinasi.[yahoo]