Friday, March 29, 2024

APBDES Minta 385 Aparatur Desa di Aceh Tenggara Batalkan Kunker ke Lombok

Nukilan.id – Aliansi Pemuda Bersatu Desa (APBDES) akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, besok, Rabu (17/3/2021). Menuntut untuk segera membatalkan Kunjungan Kerja (Kunker) 385 Aparatur Desa di Aceh Tenggara ke Lombok, yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Tajudin mengatakan, pelaksanaan kunker aparatur desa ke Lombok yang didanai melalui dana desa itu, besaran dananya tidak memiliki manfaat yang signifikan terhadap upaya untuk meningkatkan pembangunan desa.

“Bahkan terkesan hanya menghambur-hamburkan dana saja,” kata Korlap Tajudin Pagan dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Tutup Informasi, Nasrul Zaman: Gubernur Harus Evaluasi Kadis DLHK Aceh

Ia menyebutkan bahwa, dana yang di gunakan sebesar Rp 30.000.000 per desa, sedangkan Kabupaten Aceh Tenggara memiliki 385 desa, maka total dana desa yang digunakan untuk Kunjungan Kerja (Kunker) Aparatur Kute Se-Aceh Tenggara ke Lombok sebesar Rp. 11.550.000.000.

Perlu di ingat, kata Tajudin – bahwa lahirnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke daerah Tahun Anggaran 2021 mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampak yang mengamanahkan untuk mengalokasikan Dana Desa sebesar 8% untuk penanganan Covid-19, maka desa akan mengalami beban yang cukup besar dalam pengalihan kegiatan.

Selain itu, Tajudin menilai – adanya indikasi kegiatan titipan pada setiap desa di Aceh Tenggara, diduga dilakukan secara tersetruktur oleh pihak-pihak tertentu. Hal itu dimulai pada penginputan APBDES melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) oleh operator desa dan di posting melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMK) Aceh Tenggara.

Baca juga: Turki Sesalkan Pengabaian Situs Sejarah di Banda Aceh

Sehingga, lanjutnya – yang terbaca dalam ritme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) memiliki kesamaan nama kegiatan, tujuan kegiatan, cara pelaksanaan, jumlah dana kegiatan yaitu kegiatan Kunjungan Kerja Aparatur Desa, Pengadaan Buku/Sarana Prasarana Perpustakaan Desa dan Pembinaan Karang Taruna.

“Beban yang dirasakan desa dengan pengalihan 8% dari pagu rata-rata berjumlah sebesar Rp.52.000.000, maka bila kegiatan titipan tersebut tidak di buang dari APBDES maka desa tidak dapat melakukan pembangunan yang menyentuh sendi-sendi perekonomian rakyat seperti pembangunan jalan pertanian, perkebunan dan pendukung utama kebutuhan hidup masyarakat seperti kebutuhan air bersih,” jelas Tajudin.

Baca juga: Ahli Hukum: Satwa di Rumdis Wagub Aceh Adalah Pelanggaran UU No.5 Tahun 1990
Baca juga: Sering Main Tiktok di Mesjid Raya Baiturrahman, 4 Pria Ditangkap

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here