Nukilan.id – Dana operasional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan gubernur-wakil gubernur Aceh dianggarkan Rp3,96 miliar, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2021.
Baca juga: Gubernur Aceh Raih Penghargaan BNPB, Dinilai Sukses Tekan Kasus Covid-19
Hal ini tercantum dalam Peraturan gubernur (Pergub) nomor 1 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Nova Iriansyah selaku gubernur Aceh.
Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa, belanja penerimaan lainnya pimpinan DPRA serta kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp3.962.523.672.
Baca juga: Ketua DPRK Minta Nova Perhatikan Pembangunan Jalan di Bener Meriah
Kemudian dari jumlah tadi, dirincikan bahwa belanja dana operasional pimpinan DPRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp360.000.000.
Sedangkan belanja dana operasional kepala daerah/wakil kepala daerah (gubernur Aceh-red) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp3.602.523.672.[]
Baca juga: Kadisdik Aceh: Perlu Sinergitas Dalam Mewujudkan Lulusan Unggul