Anies Baswedan Sebut Tempat Tinggal Tak Seharusnya Dipajaki

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tempat tinggal merupakan hak asasi manusia (HAM) yang tidak seharusnya dikenai pajak.

Hal itu disampaikan Anies melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Pernyataan ini muncul di tengah ramainya polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah.

“Ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama yaitu perumahan atau tempat tinggal atau housing itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia. Bahkan Persatuan Bangsa-Bangsa telah menetapkan soal ini sejak tahun 1948,” kata Anies dalam video dikutip Nukilan.id pada Rabu (20/8/2025).

Menurut Anies, bentuk nyata dari pengakuan atas hak asasi itu adalah dengan membebaskan kebutuhan minimal luas tanah dan bangunan dari beban PBB. Ia mencontohkan kebijakan yang pernah diterapkan saat dirinya memimpin Jakarta pada 2022.

“Pemprov DKI Jakarta menetapkan 60 meter persegi pertama dari luas tanah dan 36 meter persegi pertama dari luas bangunan tidak dikenai PBB,” ujarnya.

Pernyataan Anies ini sejalan dengan keresahan masyarakat di berbagai daerah terkait lonjakan PBB. Dalam beberapa bulan terakhir, kenaikan PBB memicu gelombang protes warga.

Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, demonstrasi besar digelar setelah Bupati Sudewo menaikkan PBB hingga 250 persen. Kebijakan itu akhirnya dibatalkan menyusul penolakan masyarakat.

Kenaikan serupa juga terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat, yang melonjak hingga 1.000 persen sejak tahun lalu. Di Bone, Sulawesi Selatan, tarif PBB naik sampai 300 persen akibat penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Negara (BPN).

Di Jombang, Jawa Timur, lonjakan bahkan mencapai 1.202 persen, sedangkan di Semarang, Jawa Tengah, kenaikan tercatat 441 persen. Gelombang protes pun bermunculan, menandai keresahan warga terhadap beban pajak yang kian berat. (XRQ)

Reporter: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News