Nukilan.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membenarkan terdapat warga yang datang melaporkan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada mereka, Selasa (6/12/2022). Namun, laporan itu disebut belum dapat diterima.
“Benar, kemarin ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi, kepada wartawan pada Rabu (7/12/2022).
Puadi mengatakan, laporan itu belum diterima karena pelapor belum membawa bukti tiga rangkap. Meski demikian, Bawaslu masih memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi dokumen.
Menurut Puadi, batas waktu pelaporan tersebut adalah tujuh hari sejak peristiwa itu diketahui.
“Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkannya, sebelum 7 hari sejak diketahui,” jelas Puadi. [Kompas]