NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Jumlah pernikahan di Aceh menunjukkan tren penurunan dalam enam tahun terakhir. Data Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mencatat, pada tahun 2025 terdapat 31.663 peristiwa pernikahan dan isbat nikah.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 33.292 peristiwa. Padahal, jumlah pernikahan tertinggi terjadi pada 2019 dengan total 45.629 peristiwa. Sejak itu, grafik pernikahan di Aceh terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, menyebut penurunan ini tidak terjadi secara drastis. “Jumlah angka pernikahan tahun 2025 turun sedikit dibandingkan tahun 2024. Dalam beberapa tahun terakhir memang trennya menurun, secara nasional ada sedikit naik. Namun Aceh turun tapi tidak drastis,” kata Azhari kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Menurut Azhari, salah satu faktor yang memengaruhi penurunan angka pernikahan adalah perubahan batas usia minimal calon pengantin. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal menikah dinaikkan dari 17 tahun menjadi 19 tahun. Calon pengantin yang belum memenuhi batas usia tersebut harus memperoleh rekomendasi dari Mahkamah Syar’iyah.
“Kalau tidak ada rekomendasi Mahkamah Syar’iyah, Kantor Urusan Agama (KUA) tidak bisa menikahkan bila usia mempelai belum sampai 19 tahun,” jelasnya.
Pada tahun 2025, dari total 31.663 peristiwa, sebanyak 29.840 merupakan pernikahan dan 1.823 adalah isbat nikah. Daerah dengan angka pernikahan tertinggi tercatat di Aceh Utara sebanyak 4.148 peristiwa, disusul Aceh Timur 2.657 dan Pidie 2.481. Sementara wilayah dengan jumlah terendah adalah Sabang 170 peristiwa, Simeulue 494, dan Aceh Jaya 587.
Azhari menjelaskan, perbedaan angka pernikahan antarwilayah berkaitan erat dengan jumlah penduduk. Ia juga menyebutkan, pernikahan paling banyak terjadi pada September dengan 4.340 peristiwa dan Juni sebanyak 4.324 peristiwa.
“Secara keseluruhan, pernikahan yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) lebih banyak daripada di luar kantor KUA dengan angka masing-masing mencapai 16.341 dan 13.499 peristiwa,” ujar Azhari.
Sementara itu, isbat nikah terbanyak tercatat di Aceh Tenggara dengan 253 pasangan, disusul Aceh Utara 206 dan Nagan Raya 193. Adapun daerah dengan jumlah isbat terendah adalah Sabang lima pasangan, Aceh Barat Daya 12, dan Simeulue 25 pasangan.

