Wednesday, May 1, 2024

Anggota DPRK Banda Aceh M. Arifin Sosialisasi Qanun Ketahanan Keluarga

Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Banda Aceh Fraksi Partai Demokrat M. Arifin mengajak masyarakat Banda Aceh untuk mendukung terciptanya Qanun Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga.

“Dan yang lebih penting muatan Qanun No. 5 adalah sebagai payung hukum untuk menjaga ketahanan keluarga,” kata M. Arifin dihadapan warga Banda Aceh pada Sosialisasi Qanun No. 5 di Jambo Tape, Banda Aceh, Sabtu (20/11/2021).

Kata sosok yang biasa disapa Geucik Arifin ini, Qanun Produk DPRK Kota Banda Aceh seharusnya sudah berjalan sejak tahun lalu, namun terkendala karena Covid-19.

“Kami di DPRK juga diharuskan setiap tahun wajib selesai 1 Qanun, dan alhamdulillah pada tahun ini kelar Qanun Pemilihan Geucik langsung,” kata Sekretaris Komisi I DPRK Kota Banda Aceh ini. .

Untuk itu, Arifin berharap Qanun No. 5 soal ketahanan keluarga ini dapat terwujud dalam waktu yang singkat, karena kondisi saat ini Qanun tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum bagi keluarga.

Hadir pada kegiatan sosialisasi Qanun No. 5 warga perwakilan dari kecamatan, pengurus DPAC Partai Demokrat, dan tokoh masyarakat. Ketua DPC Demokrat Banda Aceh Arif Fadillah, Bendahara DPC Banda Aceh Siti Hawa Panghab, dan masyarakat sekitar. [js]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img