Nukilan.id – Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (Amarah) Simeulue melakukan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh, Senin (17/1/2022).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kepala BPK RI Perwakilan Aceh ini untuk mempertanyakan kejelasan BPK RI tentang kasus Surat Perjalan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019.
Koordinataor Lapangan (Korlap), Aldi Irawan mengatakan BPK RI perwakilan Aceh sudah menjawab, bahwa laporan Hasil Pemriksaan (LHP) BPK kasus SPPD fiktik DPRK Simeulue sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejati) Simeulue pada tanggal 5 Januari 2022.
“Dulu kenapa belum di proses, karena LHP BPK belum keluar sehingga tidak ada bahan kekuatan hukum untuk menetapkan tersangka,” ujar Aldi mengutip perkataan Kepala BPK RI Perwakilan Aceh.
Jadi, kata dia, dengan audiensi ini, sekarang kita sudah tau kalau LHP BPK sudah mengeluarkannya, dan kita berharap perkara ini harus segera diproses.
“Kami dari Amarah siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Aldi.
Reporter: Hadiansyah