Nukilan.id – Ketua Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Banda Aceh, Senin (6/3/2023).
Aksi tersebut meminta Kejati Aceh agar segera memberikan status hukum yang jelas dengan berkeliarannya mafia tanah di Aceh Tamiang.
Alamp Aksi menduga, tanah seluas 598.000 m yang terletak di Dusun, 1 Kantil Desa Sidodadi Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang merupakan tanah Negara. Namun, tanah tersebut diduga telah berubah status menjadi hak milik pribadi yang dipecah menjadi 6 (enam) persil.
“Hari ini mempertanyakan atas perkembangan kasus ini kepihak kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Ketua DPD Alamp Aksi Mahmud Padang dalam keterangannya kepada Nukilan.
Selain itu, Aksi tersebut juga mendesak Kejati Aceh agar segera menangkap dan memeriksa mantan Kepala Kanwil BPN Aceh, Mursil, terkait permasalahan tanah.
Selanjutnya, mendesak Kejati Aceh agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian, apabila tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kemudian Meminta satuan tugas anti mafia tanah Kejaksaan Agung agar turun langsung ke Aceh Tamiang untuk mengungkap berbagai permasalahan Mendesak kepala Kanwil ATR/BPN Aceh agar segera membatalkan surat keputusan kakanwil BPN Aceh Nomor 25/ HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009 karena diduga tidak berdasarkan atas hukum yang kuat dengan lengkap.
Apabila kepala Kanwil ATR/BPN/Aceh tidak berani membatalkan surat keputusan Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009, diminta untuk mundur dari jabatan. [Reji]