Thursday, May 2, 2024

Alamp Aksi: Mafia Tanah Masih Berkeliaran Di Aceh

Nukilan.id – Study Kasus Kuat dugaan kami bahwa mafia tanah masih berkeliaran di Provinsi Aceh, tepatnya di Kab. Aceh Tamiang. Diduga tanah seluas 598.000m? yang terletak di Dusun, 1 Kantil Desa Sidodadi Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang merupakan tanah Negara.

Namun, tanah tersebut diduga telah berubah status menjadi hak milik pribadi yang dipecah menjadi 6 (enam) persil.

“Tanah seluas 2 persil yakni seluas 60.000m? (6 Ha) telah diganti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang dilakukan dalam 2 (dua) tahap. Tahap I pada tanggal 05 Agustus 2009 atas tanah seluas 13.000m? dengan harga Rp. 1.495.000.000.00. Dan tahap II pada tanggal 10 Desember 2009 atas tanah seluas 47.000m? dengan harga Rp. 4.935.000.000.00. Dengan total keseluruhan tanah seluas 6Ha, dengan total harga Rp. 6.-430.000.000,00.” Kata ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Mahmudpadang, Kepada Nukilan.id, Rabu, (22/2/2023).

Untuk diketahui bahwa yang mengeluarkan Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Aceh Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009 adalah Mursil, S.H., M.Kam (Bupati Aceh Tamiang Terpilih, periode 2017-2022) yang pada saat tersebut menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh.

Kemudian Pada rabu 25 Januari 2023, kami telah menyampaikan hal tersebut kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh melalui aksi unjukrasa. Perwakilan Kejaksaan Tinggi Aceh mengatakan bahwa permasalahan tersebut di atas sedang dalam proses penyidikan.

Adapun unjukrasa kembali kami lanjutkan pada Senin 06 Februari 2023 di Kanwil ATR/BPN Aceh. Kami meminta agar pihak Kepala Kanwil ATR/BPN Aceh segera membatalkan surat keputusan Kakanwil BPN Aceh Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 juli 2009 karena diduga tidak berdasarkan alas hak dan alas hukum yang kuat dan lengkap.

Namun, perwakilan Kanwil ATR/BPN Aceh mengatakan bahwa mereka harus » menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bisa sembarang bembatalkan surat keputusan. Pihak Kanwil ATR/BPN Aceh terkesan “buang bola” dan seakan menitik beratkan permasalahan tersebut di atas kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh.

Adapun Tuntutan nya adalah sebagai berikut:

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh agar segera memberikan status hukum yang jelas N terkait permasalahan tersbebut di atas.

2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh agar segera menangkap dan memeriksa Mursil, CD S.H., M.Kn terkait permasalahan tersebut di atas.

3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh agar berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, apabila tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut di atas.

4. Mendesak Satgas Anti Mafia Tanah Kejaksaan Agung agar turun langsung ke Aceh untuk mengungkap berbagai permasalahan tersebut di atas.

5. Mendesak Kepala Kanwil ATR/BPN Aceh agar segera membatalkan surat keputusan Kakanwil BPN Aceh Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009 karena diduga tidak berdasarkan alas hak dan alas hukum yang kuat dan lengkap.

6. Apabila Kepala Kanwil ATR/BPN Aceh tidak berani membatalkan surat keputusan Kakanwil BPN Aceh Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009, alangkah baiknya Kepala Kanwil ATR/BPN Aceh segera mundur dari jabatannya.

Demikianlah surat ini kami sampaikan agar dapat segera ditindaklanjuti dan dipergunakan irharniTTaa semestinya. Atas atensi dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terimakasih.

[22/2 10.27] Mahmudpadang: Sudah dua kali audiensi dan kmaren senin tgl 20 aksi.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img