Wednesday, April 24, 2024

Aktivis Aceh: Eksekutif dan Legislatif Harus Perjuangkan Nasib Tenaga Kontrak

Nukilan.id – Pasca idul fitri, kegelisahan kembali menyelimuti tenaga kontrak yang bekerja di lingkup pemerintah Aceh, bukan tanpa sebab mereka gelisah, tentu tentang nasib mereka setelah berakhirnya tahun 2022.

Hal itu disampaikan Aktivis Aceh, Farid Ismullah dalam keterangannya kepada Nukilan, Senin (9/5/2022).

Kata dia, Pemerintah dalam hal ini telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau di singkat ( PPPK).

Pada pasal 99 ayat 2 dijelaskan bahwa non-pns (tenaga kontrak) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dengan masa mengabdi minimal 5 tahun.

“Saya tertarik pada pasal 99 ayat 2 tersebut, karena bagi mereka yang telah menjadi tenaga kontrak minimal 5 tahun dapat di angkat menjadi PPPK. Kemudian saya bertanya-tanya, terkait persyaratan seperti batas umur jenjang pendidikan apakah ada di koordinasikan dengan daerah?. Karena hal tersebut dianggap penting untuk koordinasi dengan setiap provinsi, apalagi seperti provinsi Aceh,” jelas Farid.

Seperti diketahui bersama, kata dia, provinsi Aceh berbeda dengan provinsi lainnya dikarenakan memiliki kekhususan tersendiri. Untuk tenaga kontrak yang bekerja dilingkup pemerintah Aceh yang berjumlah di atas 10.000, masih memiliki peluang untuk dapat diangkat melalui PPPK, tentu hal ini dibutuhkan kekompakan antara pihak Eksekutif dan Legislatif untuk ikut bersama-sama memperjuangkan nasib tenaga kontrak.

“Lantas bagaimana dengan nasib tenaga kontrak yang bekerja di pemerintah kabupaten/kota.? Jika digabungkan melahirkan jumlah yang tidak sedikit, hal ini dapat menjadikan ancaman serius bagi Aceh, terutama pada sektor ekonomi dan jumlah pengangguran,” ungkap Farid.

Karena itu, Farid berharap Pemerintah Aceh dan DPRA agar dapat menelaah kembali pasal 99 ayat 2, dan mendorong agar provinsi Aceh dapat menentukan sendiri syarat dan teknis lainnya dalam pengangkatan tenaga kontrak menjadi PPPK.

“Mari bersama memperjuangkan nasib tenaga kontrak yang bekerja di lingkup pemerintah Aceh dan kabupaten/kota. Kita masih membutuhkan mereka,” pungkas Farid. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img