Thursday, April 25, 2024

Akibat Tambang Emas, Hutan Ulu Masen di Aceh Barat Alami Rusak Parah

Nukilan.id – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat, Hamdani, menduga saat kawasan hutan lindung Ulu Masen alami kerusakan parah akibat aktivitas tambang emas ilegal (ilegal mining) yang terjadi di beberapa Kecamatan di Kabupaten Aceh Barat.

Kerusakan ini dipicu oleh sistim penambangan yang merambah hutan mulai dari pedalaman hingga dipinggiran hulu sungai.

Kawasan hutan di Kecamatan Ulu Masen alami kerusakan seperti di Kecamatan Sungai Mas, Panton Reu, dan juga Pante Ceureumen. Namun, anehnya, kata Hamdani, Dinas Kehutanan Aceh melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) empat seperti menutup mata akan hal itu.

“Saya heran dengan KPH IV seperti tidak memiliki tanggung jawab melakukan penindakan atas perambahan hutan melalui aktivitas tambang ilegal ini. Padahal dalam menjaga kelestarian hutan sudah menjadi tanggung jawab KPH selaku perpanjangan tangan pemeritah dalam menjaga kawasan hutan terutama kawasan lindung agar tidak terjadi perusakan hutan besar-besaran baik disebabkan oleh pembalakan liar maupun aktivitas tambang ilegal, ” kata dia, Senin (12/4/2021).

Selama ini, kata dia, Pemerintah dalam hal memberikan izin usaha wilayah pertambangan dan Hak Guna Usaha (HGU) selalu melihat status clean and clear (C and C) hal ini untuk menghindari HGU dan IUP tidak merusak kawasan lindung.

Tapi hingga saat ini belum pernah mendapat laporan dari KPH IV Meulaboh tentang apakah kawasan tambang emas ilegal itu tidak merusak lindung atau tidak. KPH tampak adem-adem saja.

“Saya tidak tahu apakah sesuai dengan tupoksinya mereka hanya mengawasi pembalakan liar saja, jika misalnya ada kawasan lindung seperti Ulu Masen ini yang kita duga mulai rusak akibat tambang ilegal tidak menjadi wewenang mereka. Kami mendesak KPH untuk segera membuka data akan ada atau tidaknya kerusakan kawasan Ulu Masen akibat tambang ilegal tersebut,” paparnya.

Jika berdasarkan pantauan KPH Wilayah IV terjadi kerusakan, kata dia, maka penting bagi KPH mengambil tindakan berupa penertiban dengan menggandeng penegak hukum.

Jadi kalau nantinya teridentifikasi kerusakan hutan lindung Ulu Masen maka KPH harus segera menertibkan.

“Jadi saat ini saya desak KPH membuka data-data ada apa tidak kerusakan hutan lindung akibat tambang, kalau ada tertipkan dengan menggandeng polisi. Jika ini tidak dilakukan oleh KPH, maka akan menggiring asumsi buruk bagi KPH dimata publik lantaran tidak ada tindakan atas kerusakan hutan lindung,” timpalnya.

Sebab, lanjut dia, kerusakan hutan merupakan ancaman bencana alam yang akan membawa kerusakan lebih parah kedepannya.

Sumber: Sindonews.com

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img