NUKILAN.ID | LHOKSUKON — Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara mengungkap dugaan penyebaran ajaran sesat di wilayahnya. Enam orang dari kelompok tersebut telah diamankan polisi.
“Ada enam orang diduga dari kelompok ajaran menyimpang yang diamankan. Tiga di antaranya diamankan di sebuah masjid di Kabupaten Aceh Utara pada 25 Juli 2025,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Aprianto, dikutip dari Antara, Jumat (8/8).
Enam tersangka itu berinisial AA (33) dan RB (39), warga Sumatera Utara; HA (60) dan ME, warga Kabupaten Bireuen; NZ (53), warga Aceh Utara; serta ES (38), warga Jakarta Barat.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang melihat pengajian di sebuah masjid di Lhoksukon pada 25 Juli lalu. Aktivitas tersebut diduga menyimpang dari ajaran Islam, sehingga dilaporkan ke pihak berwenang. Polisi kemudian mengamankan tiga orang di lokasi, sebelum akhirnya menangkap tiga lainnya di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie.
Barang bukti yang disita meliputi kertas berisi potongan ayat, sebuah laptop, dan sejumlah buku ajaran kelompok tersebut.
Menurut Tri, kelompok ini memiliki puluhan anggota yang tersebar di Aceh dan telah aktif sejak 2012.
“Modus dilakukan kelompok tersebut dengan menyebarkan ajaran menyimpang dari Ahlussunah Wal Jamaah, di antaranya ada mesias setelah Nabi Muhammad SAW,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Ajaran kelompok tersebut juga tidak mengakui mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa. Mereka juga tidak mewajibkan salat lima waktu serta tidak mengakui ayat Al-Quran.”
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah.
“Ancaman hukumannya, cambuk di depan umum paling banyak 60 kali dan paling sedikit 30 kali atau pidana penjara paling lama 60 bulan dan paling singkat 30 bulan,” jelas Tri.
Editor: Akil