AirAsia Rute Aceh-Kuala Lumpur Delay Hingga 5 Jam

Share

Nukilan.id – Pesawat Airasia dengan nomor penerbangan AK-420 rute Banda Aceh (BTJ)- Kuala Lumpur (KUL) Malaysia mengalami penundaan penerbangan atau delay hingga 5 jam hari ini di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Jum’at (4/11/2022).

Pesawat AirAsia dijadwalkan terbang pada pukul 16.30 WIB. Namun, pemberitahuan penundaan dari maskapai tersebut diberitahukan pada pukul 17.30 WIB. Kemudian, pemberitahuan delay seterusnya diumumkan pada pukul 17.30, dimana pesawat akan terbang pada pukul 22.30 WIB, malam.

Informasi yang diterima Nukilan, dari sekian lama waktu delay, para penumpang yang telah berada di ruang tunggu, hanya diberikan konsumsi air mineral sekitar pukul 19.00 WIB malam, sebelum diberikan makan nasi kotak pada pukul 20.00 WIB, malam.

Beberapa penumpang mengeluhkan dampak dari delay penerbangan tersebut. Bahkan, salah satu penumpang gagal berangkat ke Singapura, akibat delay.

“Seharusnya jam 8 malam beliau meneruskan penerbangan ke Singapura dari Kuala Lumpur,” kata salah satu sumber Nukilan di lokasi.

Selain itu, kata dia, juga ada salah satu tokoh Aceh yang terdampak akibat delay tersebut adalah seorang ulama khatismatik Aceh Tgk. Tanjung Bungoeng, dari Pidie Jaya. Beliau tujuannya ke Malaysia untuk melakukan pengobatan mata.

Menurut penumpang, desas desus yang beredar delay tersebut disebabkan kerusakan mesin pesawat.

Informasi dari pihak maskapai, delay disebabkan oleh kerusakan pada mesin pesawat,” sebutnya.

Untuk diketahui, dikutip indonesiabaik.id, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan aturan kompensasi. Tertulis pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015.

Dalam peraturan tersebut disebutkan beberapa hal perihal nilai kompensasi yang harus diberikan maskapai kepada para calon penumpang. Mulai dari minuman hingga uang tunai. Apabila penumpang mengalami delay atau penundaan penerbangan selama 30-60 menit, penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.

Jika mengalami delay selama 61-120 menit, penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack). Tidak hanya itu, jika delay melewati 180 menit, pihak maskapai wajib menyediakan minuman beserta snack dan makan berat.

Jangan khawatir, apabila delay lebih dari 240 menit, maka maskapai wajib memberikan uang kompensasi sebesar Rp 300.000 kepada setiap calon penumpang. Konsekuensi paling akhir adalah refund tiket sepenuhnya atau pengalihan ke penerbangan berikutnya jika harus dibatalkan.

Sementara itu, berdasarkan PermenhubNomor PM 89 Tahun 2015, maskapai wajib menyampaikan informasi keterlambatan penerbangan kepada penumpang. Mengacu pada Permenhub tersebut, informasi itu bisa berupa alasan terjadinya delay, kepastian keberangkatan, delay karena faktor cuaca serta perubahan jadwal penerbangan.

Untuk alasan terjadinya delay dan kepastian keberangkatan sendiri wajib disampaikan selambat-lambatnya 45 menit sebelum keberangkatan melalui telepon atau pesan layanan singkat serta media pengumuman yang ada di bandara.

Sedangkan, delay karena faktor cuaca wajib disampaikan sejak adanya gangguan. Terakhir, perubahan jadwal penerbangan (reschedule) disampaikan paling lambat 24 jam sebelum pelaksanaan penerbangan.

Nah, selain informasi kepada penumpang, ternyata maskapai juga harus menyediakan petugas setingkat General ManagerStation Manager, dan pihak yang ditunjuk dalam memberikan keputusan di lapangan saat pesawat delay untuk menangani penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan. [*]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News