Nukilan.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022. Meski menilainya sebagai langkah bijak, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Djamaluddin akan bertemu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, hari ini, Selasa 20 April 2021 untuk membicarakannya.
“Pertemuan dengan Mahfud ini dalam rangka mengadvokasi Pilkada Aceh 2022 yang kini tahapannya dihentikan,” ujar Djamaluddin.
Padahal, sebelumnya KIP Aceh menetapkan jadwal tahapan pilkada mulai 1 April 2021, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengamanatkan Pilkad berlangsung lima tahun sekali.
Baca juga: KIP: Data pemilih berkelanjutan di Aceh 3,554 juta orang
Tapi, KIP Aceh menunda tahapan Pilkada secara otomatis melalui rapat pleno sampai ada keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh. Hal ini karena tidak tercapainya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh.
Salinan keputusan KIP Aceh sudah disampaikan ke Pimpinan DPRA untuk diteruskan ke Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sebelum dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengesahkan penundaan itu sampai ada keputusan lain.
Pertemuan itu dilakukan setelah KIP Aceh memutuskan menunda tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Aceh 2022. Politikus Partai Aceh ini menilai, keputusan KIP Aceh menunda tahapan Pilkada adalah sebuah sikap bijak.[minews.id]