Aduan Dicabut, DKPP Tutup Sidang Kode Etik Ketua dan Anggota KIP Banda Aceh

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menutup penanganan kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh. Penutupan ini dilakukan setelah Pengadu, Khalid Al Makmum, mencabut laporannya secara resmi. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan yang digelar secara hibrida pada Rabu (16/10/2024).

Ketua Majelis Sidang, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan bahwa pencabutan aduan tersebut telah diterima DKPP melalui surat tertanggal 18 September 2024.

“Pimpinan DKPP telah melakukan pleno dan memutuskan bahwa perkara Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024 tidak dilanjutkan,” ujar Dewa Kade Wiarsa dalam sidang tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan Khalid Al Makmum yang menuduh Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali, serta tiga anggotanya, yakni Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris, melakukan penggelembungan suara dalam proses rekapitulasi penghitungan suara DPR RI. Dalam laporannya, Khalid menuding Yusri Razali memerintahkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di beberapa wilayah untuk menambah suara bagi seorang calon legislatif dari partai tertentu.

Tiga anggota KIP lainnya, yakni Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris, juga diduga terlibat karena dianggap mengetahui dan membantu dalam proses tersebut.

Namun, Khalid Al Makmum akhirnya mencabut aduannya. “Saya adukan Ketua dan Anggota KIP Banda Aceh karena kecewa tidak lolos seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banda Raya. Setelah berpikir lebih lanjut dan tanpa intervensi dari pihak manapun, saya memutuskan untuk mencabut laporan ini,” tulis Khalid dalam surat pencabutan yang dikirim ke DKPP.

Sidang ini digelar secara hibrida, dengan Ketua Majelis Sidang berada di Jakarta, sementara anggota majelis dan para pihak terkait mengikuti dari Kantor Panwaslih Provinsi Aceh di Kota Banda Aceh.

Sidang dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan didampingi dua anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Aceh, yaitu Tharmizi dari unsur masyarakat, serta Yusriadi dari unsur Panwaslih/Bawaslu.

Dengan dicabutnya aduan ini, DKPP memutuskan menutup penanganan perkara. Sidang yang semula direncanakan untuk mengusut dugaan pelanggaran Kode Etik ini berakhir tanpa putusan lebih lanjut karena Pengadu telah menarik laporannya.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News