NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh, Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, serta sejumlah pihak terkait sepakat tidak akan membawa polemik empat pulau yang diklaim milik Aceh ke ranah hukum. Meskipun keberatan dengan keputusan pemerintah pusat yang menetapkan keempat pulau itu masuk wilayah Sumatera Utara, mereka memilih menyelesaikannya melalui jalur kekeluargaan, administratif, dan politis.
Keputusan tersebut diambil usai rapat yang dipimpin Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem pada Jumat (13/6/2025). Rapat tersebut turut dihadiri oleh DPR Aceh, perwakilan Forbes, Bupati Aceh Singkil, para ulama, hingga akademisi.
“Pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administratif dan politik,” kata Mualem.
Dalam rapat itu juga disepakati bahwa Aceh tidak akan menggugat keputusan Menteri Dalam Negeri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebagai gantinya, Mualem akan menyampaikan surat keberatan kepada Mendagri Tito Karnavian.
“Poinnya itu, pertama hak kita, bukti dan data hak kita, kemudian secara historis hak kita. Secara penduduk kita, secara geografis hak kita, saya rasa seperti itu, itu saja kita pertahankan,” ujar Mualem.
Selain surat keberatan, Mualem juga dijadwalkan menghadiri rapat bersama Mendagri pada Rabu (18/6) untuk membahas persoalan tersebut. Jika tidak tercapai kesepakatan, ia menyatakan akan menyampaikan keberatan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Itu langkah terakhir (bertemu Presiden). Insyaallah itu tahap terakhir. Jika semuanya tidak mempan, Alhamdulillah, saya yakin (Presiden) berkomitmen untuk Aceh, seperti itu. Insyaallah. Kita doakan bersama,” katanya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Mualem menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak dibahas dalam rapat.
“Tidak kita bahas, bagaimana kita duduk bersama (Gubernur Sumut), itu kan hak kita, kepunyaan kita, milik kita, wajib kita pertahankan, itu saja,” ujar dia.
Sementara itu, perwakilan Forbes DPD-DPR RI asal Aceh, TA Khalid, menyatakan bahwa berdasarkan bukti sejarah dan dokumen yang ada, keempat pulau tersebut merupakan milik Aceh.
“Bukti-bukti sejarah dan lain sebagainya, empat pulau itu sah untuk kita (Aceh). Maka kami bersepakat untuk mempertahankan, dan wajib dikembalikan,” kata Khalid.
Ia menegaskan, tidak ada alasan membawa persoalan itu ke PTUN.
“Tidak usah, ngapain ke PTUN, milik kita itu. Dan kita sudah sepakat melakukan langkah administratif dan politis,” ujarnya.
Diketahui, empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Sengketa ini telah berlangsung cukup lama dengan kedua provinsi saling mengklaim wilayah.
Pada 25 April 2025, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini menjadi dasar kekisruhan baru antara dua provinsi tersebut.
Editor: AKil