NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kabupaten Aceh Selatan tercatat sebagai daerah dengan jumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas terbanyak di Aceh pada tahun 2026. Dari total 21 perusahaan yang mengantongi IUP emas di provinsi tersebut, delapan perusahaan beroperasi di wilayah Aceh Selatan.
Data yang dihimpun Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) berdasarkan publikasi Minerba.one Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI serta Dinas ESDM Aceh menunjukkan bahwa Aceh Selatan menjadi kabupaten dengan konsentrasi perusahaan tambang emas paling tinggi dibandingkan daerah lain di Aceh.
Setelah Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Jaya tercatat memiliki lima perusahaan pemegang IUP emas. Sementara Aceh Tengah memiliki tiga perusahaan, Aceh Barat dan Nagan Raya masing-masing dua perusahaan, serta Gayo Lues dan Aceh Barat Daya masing-masing satu perusahaan.
Meski menjadi daerah dengan jumlah perusahaan terbanyak, luas total konsesi tambang emas di Aceh Selatan mencapai 7.893,27 hektare. Angka tersebut masih berada di bawah Aceh Tengah yang memiliki luas konsesi terbesar mencapai 42.997 hektare dan Gayo Lues seluas 34.550 hektare.
Secara keseluruhan, terdapat 21 perusahaan yang mengantongi IUP emas di Aceh dengan total luas konsesi mencapai sekitar 101.276,77 hektare. Dari jumlah tersebut, dua izin diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, yakni untuk PT Gayo Mineral Resources (GMR) di Gayo Lues dan PT Linge Mineral Resources (LMR) di Aceh Tengah. Sementara 19 izin lainnya diterbitkan oleh Pemerintah Aceh.
Mengutip AJNN, Direktur IDeAS, Munzami, menyoroti perlunya evaluasi terhadap seluruh izin tambang emas yang telah diterbitkan di Aceh. Menurutnya, evaluasi tersebut penting mengingat meningkatnya penolakan masyarakat di sejumlah wilayah yang berdekatan dengan kawasan pertambangan.
Selain itu, IDeAS juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum terkait untuk melakukan investigasi terhadap maraknya penerbitan izin tambang di Aceh dalam beberapa tahun terakhir yang dinilai tidak wajar.
“Mengingat parahnya kerusakan ruang ekologis Aceh pascabencana November lalu, terutama di kawasan dataran tinggi Gayo hingga berbagai daerah di pesisir utara dan timur Aceh, kami meminta Pemerintah Pusat melalui Menteri ESDM dan Menteri Investasi/BKPM RI untuk mencabut serta tidak lagi memperpanjang IUP PT GMR dan PT LMR,” kata Munzami kepada AJNN, Rabu, 3 Juni 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun IDeAS, dari total 21 IUP emas yang tercatat di Aceh, dua izin telah atau akan berakhir pada Juni 2026, sembilan izin berakhir pada periode 2027 hingga 2030, dan sepuluh izin lainnya masih berlaku hingga tahun 2031 atau lebih. (XRQ)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News


