Sunday, May 5, 2024

Aceh Darurat Kekerasan Seksual

Nukilan.id – Aktivis Perempuan dan Penjabat Kabid Perempuan dan Anak Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Aceh, Suraiya Kamaruzzaman, ST., L.LM., MT, mengatakan bahwa, Aceh saat ini sudah darurat kekerasan seksual terhadap anak.

“Aceh ini sudah darurat kekerasan seksual terhadap anak,” kata Suraiya saat diwawancarai Nukilan.id usai konferensi pers Masyarakat Sipil Aceh untuk menghapus Kekerasan Seksual di Albatross Kupi, peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, kota Banda Aceh, Kamis (27/5/2021) lalu.

Hal itu disampaikannya menanggapi putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Jantho terkait vonis bebas terdakwa pemerkosaan anak dibawah umur di Kabupaten Aceh Besar.

Baca juga: Aceh Tidak Memiliki “Rumah Aman” Lindungi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Suraiya meminta Majelis Hakim harus lebih jeli dan detail dalam menganalisa kasus pemerkosaan tersebut. Karena pihaknya menilai ada kejanggalan dari proses pengadilan di Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut.

“Kita berharap Majelis Hakim untuk melihat perkara ini secara lebih jeli, lebih detail dan juga melihat kejanggalan-kejanggalan yang ada dalam proses pengadilan yang terjadi di Mahkamah Syar’iyah Aceh,” tuturnya.

“Itu semua kita harapkan betul-betul menjadi sebuah catatan bagi hakim untuk melihat seluruh persoalan bahwa, anak ini tidak ada dalam konteks perlindungan anak secara detail,” lanjutnya.

Baca juga: Masyarakat Sipil Aceh Minta Pemerintah Segera Revisi Qanun Jinayat

Selain itu, Suraiya juga meminta pemerintah Aceh untuk segera merevisi qanun jinayah terutama pasal terkait dengan pemerkosaan dan perlindungan anak.

“Proses kasus ini harusnya menjadi cambuk bagi pemerintah Aceh untuk segera revisi qanun jinayah terutama pasal terkait dengan pemerkosaan dan perlindungan anak. Karena ini tidak bisa lagi ditunda, tidak bisa lagi alasan tidak ada anggaran dan tidak bisa lagi karena alasan covid-19,” tambahnya.

Suraiya juga menegaskan, pemerintah Aceh harus lebih serius dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak serta memastikan hak-hak anak terpenuhi.

“Pemerintah harus lebih serius lagi, dan memastikan pemenuhan hak anak terpenuhi,” tegasnya.

Baca juga: Mahkamah Syariah Aceh Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Keponakan

Sementara itu, Suraiya menyarankan pemerintah Aceh untuk membuat kota layak di semua daerah mulai dari tingkat Kabupaten/kota hingga ke tingkat provinsi.

“Pemerintah dapat mencoba untuk mengembangkan setiap kota, kabupaten sampai dengan provinsi menjadi kota layak anak,” pintanya.

Ketika berbicara kota layak anak, kata Suraiya, artinya tanggungjawab perlindungan anak, mulai dari ditingkat desa sampai ke level yang paling tinggi, semuanya ikut berpartisipasi, tidak hanya menjaga anaknya sendiri, tetapi juga ikut menjaga anak tetangganya.

“Jadi banyak kriteria yang dibangun di Kota layak anak yang pertama, membuat anak jadi terlindungi, kedua hak anak dapat terpenuhi,” pungkasnya.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img